Ijazah dan Alamat Palsu

Dalam beberapa pekan ini, di Kabupaten Brebes geger dengan adanya dugaan ijazah palsu yang dipakai anggota DPRD setempat. Tentu saja isu ini membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya, meskipun dugaan itu sebelumnya sudah mencuat pada saat pendaftaran calon anggota legislatif pada Pemilu 2009, bahkan pada Pemilu 2004 lalu. Namun dugaan semuanya itu mentah, yakni dengan lolosnya caleg yang diduga menggunakan ijazah palsu.
Pada tahun Pemilu 2004 lalu, KPU berhasil mengungkap dugaan ijzah aspal yang digunakan calon anggota DPRD. Pengungkapan ijazah aspal itu tentu saja harus melalui jalan yang berliku. KPU sebagai penyelenggara pemilu, jelas tidak bisa gegabah menyatakan bahwa ijazah itu palsu. Tidak juga menyatakan bahwa ijazah yang dipertanyakan masyarakat itu asli. Semuanya membutuhkan proses dan penelitian dari pihak-pihak tertentu, untuk menyatakan bahwa itu ijazah asli apa palsu.
Bagi orang awam, ijazah palsu, mungkin prosesnya sama dengan uang palsu. Di mana oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab membuat uang palsu dan digunakan untuk pembayaran. Begitu pula dengan ijazah palsu, digunakan oknum-oknum tertentu untuk melengkapi administari yang menjadi persyaratannya. Dalam hal ini, apa yang palsu itu harus dibuktikan oleh aparat yang berwenang.
Namun kini, masalah itu kembali menyeruak. Pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan atas laporan yang disampaikan masyarakat akan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut. Meski itu ranah hukum, namun kenapa persoalan itu baru menyeruak sekarang. padahal pada tahap awal Pemilu 2009, semuanya sudah dinyatakan jelas. Sehingga mereka yang sekarang menduduki kursi wakil rakyat di DPRD, jelas telah memenuhi persyaratan, di antaranya pendidikan minimal SMA atau sederajat, yang dibuktikan dengan kepemilikan ijazah.
Tentu saja, di kalangan internal DPRD menjadi geger. Siapa sih yang diduga menggunakan ijazah palsu tersebut. Mereka yang mengikuti pendidikan sesuai dengan jenjang yang standar, mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi secara reguler, jelas tidak merasa khawatir. Namun mereka yang mengikuti ujian persamaan, seperti kejar Paket, jelas merasa disudutkan. Apalagi jika perolehan ijazah itu dilakukan di luar kota, akan semakin menimbulkan kecuriagaan di kalangan masyarakat.
harus dijelaskan, bahwa pemerintah mengakui keberadaan ijazah yang dilakukan mellaui Kejar Paket, baik kejar Paket A, Kejar Paket B, maupun Kejar Paket C. Dan bagi pemilik Kkejar Paket C, juga bisa melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi. Dalam hal ini, jangan sampai membuat masyarakat bingung dan membuat peserta Kejar Paket ragu, di mana ijazah Kejar Paket diragukan kebenaran dan keasliannya. Ini yang harus dipertegas. Sehingga mereka yang tidak sempat mengenyam pendidikan formal, bisa mengikuti pendidikan nonformal tersebut. Sehingga program pemerintah untuk melaksanakan wajar dikdas 9 tahun bisa diwujudkan. Apalagi pada tahun 2012 Pemkan akan merintis wajar dikdas 12 tahun.
Proses pendidikan di kejar Paket itu sendiri juga ada standarnya. berapa kali melakukan pertemuan dalam sebulan, hingga tugas-tugas apa saja yang harus dilakukan. Kemudian bagaimana dengan mereka yang melakukan ujian persamaan, juga ada aturannya. Dalam hal ini, PKBM harus memperlakukan sama pada semua peserta belajar. Jangan diberikan keistimewaan, karena dia punya uang, lantas tidak perlu melakukan pembelajaran, yang penting bisa mendapat ijazah. Hal-hal seperti inilah yang mungkin dipertanyakan masyarakat, sehingga ada yang melaporkannya ke polisi untuk diusut kebenarannya.
Terlepas dari benar-tidaknya dugaan tersebut, bahwa penggunaan ijazah palsu jelas akan membawa pada alamat palsu. Bukan alamat palsunya Ayu Ting Ting, namun palsu dalam penetapan kebijakan dari awal hingga akhir. Karena apa yang dikeluarkan, jelas semuanya dipertanyakan, apakah asli apa palsu. Tentu semuanya tidak ingin, bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu ini akan membuat kebijakan-kebijakan yang dilakukan lembaganya itu menjadi palsu pula.
Semoga saja, apa yang diisukan itu tidak benar. Namun semuanya menunggu upaya penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Termasuk pemeriksaan laboratorium untuk memastikan apakah ijazah itu palsu atau tidak. Jangan sampai dugaan ijazah palsu itu berujung pada alamat palsu. (*)

Komentar

Postingan Populer