Berikan Hak Buruh

Jangan biarkan keringatnya mengering sebelum upahnya dibayarkan. Itulah ajaran yang seharusnya dibaca dan dilakukan oleh para pengusaha atau pun pimpinan sebuah perusahaan. Ajaran itu menunjukan bahwa seorang pekerja memiliki hak untuk segera dibayarkan upahnya. Bahkan dalam ajaran itu, diibaratkan agar upah itu dibayarkan sebelum keringatnya mengering.
Seorang pekerja atau buruh, memang orang yang berperan penting dalam sutu pekerjaan. Tanpa seorang buruh, suatu pekerjaan sulit untuk diselesaikan sendiri. Meski berada di posisi paling bawah, namun keberadaannya tidak boleh dianggap remeh. Hak-hak seorang buruh atau pekerja, harus diberikan secepatnya. Sehingga tidak sampai timbul gejolak di kemudian hari.
Buruh, merupakan jumlah terbanyak dari profesi masyarakat di Indonesia. Mulai dari buruh tani, hingga buruh pabrik. Mereka selama ini menjadi bagian yang sering termarginalkan. Padahal jumlah mereka mayoritas, yang seharusnya menjadi perhatian semua pihak, khususnya para pengusaha dan juga pemerintah. Bahkan di beberapa negara, buruh menjadi penentu kebijakan. Karena mereka memiliki partai, yang kadang menjadi penguasa. Melalui partai buruh, perjuangan para buruh diusahakan secara maksimal negeri tersebut. Negara yang dikuasi partai buruh, cenderung menjadi negara sosialis.
Partai yang mengangkat kaum buruh, kadang diangap sebagai partai kiri, yang cenderung radikal dan dimusuhi negara-negara kapitalis. Negara kapitalis ini biasanya dikuasai oleh kaum borjuis, kaum pengusaha. Sehingga sedemikian rupa, buruh tidak terlayani dengan baik, bahkan cenderung dimarginalkan. Hak-haknya sering terbengkalai dan hanya dijadikan pekerja kasar, tanpa hak yang jelas.
Di Indonesia sendiri, partai burh cnderung tidak mendapat apresiasi langsung dari para buruh itu sendiri. Yang justru berkembang adalah partai-partai kiri dan sosialis, seperti PKI dan PNI pada zaman awal kemerdekaan. Sekarang ini, mungkin hanya PDIP yang dianggap mewakili suara buruh, karena partai tersebut mengklaim partainya wong cilik, termasuk di dalamnya adalah buruh.
Indonesia sendiri masih dikategorikan sebagai negara kapitalis, yang lebih mengutamakan kepentingan kaum pengusaha daripada kaum buruh. Meskipun sudah ada UU Ketenagakerjaan, namun nasib buruh ternyata masih belum terangkat. Masih banyak kasus-kasus buruh yang tidak terselesaikan, posisi buruh yang belum diuntungkan dan peraturan-peraturan lain yang masih menganggap buruh itu sebagai budak.
Banyaknya kasus yang menimpa buruh, seperti upah yang belum dibayar, kesejahteraan yang minim, hingga hak-hak lain yang belum terpenuhi, menunjukkan bahwa posisi buruh masih terpinggirkan. Bahkan dalam beberapa kasus, banyak buruh yang terlanggar hak-haknya, seperti hak untuk berserikat dan berkumpul, tidak ada jaminan kesehatan dan juga jaminan kecelakaan. Ini menjadi PR pemerintah dan juga para pengusaha.
Sehingga tidak heran, hingga saat ini, sering terjadi gejolak yang melibatkan buruh di beberapa perusahaan. Mulai dari demo tuntutan kenaikan upah atau gaji, demo persamaan hak, hingga demo tuntutan pembayaran upah yang belum dibayarkan. Namun dalam beberapa kasus, mereka yang menuntut haknya itu, justru diterancam dipecat, bahkan banyak yang dipecat tanpa alasan. Karena dianggap menjadi provokator bagi buruh yang lain.
Indonesia sebagai negara yang demokratis, sudah saatnya memberikan hak-hak buruh. Selain memberikan kebebasan berserikat kepada buruh, sudah saatnya dibentuk UU yang pro buruh, melindungi dan menjaga harkat dan martabat buruh. (*)

Komentar

Postingan Populer