Al Quran dan Korupsi

Al Quran tidak pernah mengajarkan korupsi, justru korupsi menurut Al Quran itu haram. Para ulama pun selalu menyitir Al Quran saat memberikan tausiyah kepada para pejabat pemerintah agar tidak melakukan korupsi. Termasuk keberadaan ayat-ayat Al Quran yang mengancam para pelaku korupsi. Namun dalam beberapa hari terakhir ini, justru muncul berita adanya korupsi pengadaan Al Quran.
Sungguh aneh para pelaku korupsi ini. Karena hal yang dikorupsi itu, justru kitab suci yang mengajarkan agar para pemeluknya tidak melakukan korupsi. Ini menunjukkan bahwa pelaku korupsi itu tidak membaca isi Al Quran, yang mereka kerjakan dari proyek pengadaan Al Quran tersebut. Yang dipikiran mungkin hanya keuntungan saja, tanpa melihat apa yang mereka kerjakan. Tak peduli itu Al Quran atau koran, yang penting dapat proyek dan keuntungan pribadi.
Adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2011 dan 2012. KPK tentu tidak akan memandang bulu, apa yang dikorupsi, tetapi ada atau tidak korupsi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan. Dua orang sudah dinyatakan sebagai tersangka, salah satunya adalah anggota DPR, yang membahas proyek pengadaan AL Quran tersebut bersama Kementerian Agama.
Munculnya berita dugaan korupsi di Kemenag mungkin sama seperti halnya dugaan korupsi di kementerian yang lain. Namun ketika yang dikorupsi adalah pengadaan Al Quran, banyak yang kaget dan mengutuk pelaku korup tersebut. Betapa tidak, Al Quran yang mengajarkan agar para pembacanya tidak korupsi, justru melakukan korupsi proyek pengadaannya. Mungkin pelaku korupsi itu punya pemikiran, bahwa orang tidak akan menyangka proyek pengadaan itu dikorupsi. Sehingga harapannya, tidak akan diperhatikan dan diselidiki oleh aparat hukum. Namun KPK yang berhasil mengendus niat jahat pelaku korupsi itu, berhasil membuktikan adanya dugaan kuat korupsi proyek tersebut.
Setelah dua orang, yang dikatakan masih memiliki hubungan kekerabatan itu, kemungkinan akan menyusul tersangka lain. Karena di sini, tidak mungkin korupsi itu dilakukan oleh salah satu pihak saja, namun beberapa pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan Al Quran tersebut. Selain calo proyek, dan juga pemenang tender, yang pasti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pengguna anggaran patut diduga terlibat. Siapa saja tersangka selanjutnya, kita tunggu penyelidikan yang dilakukan KPK.
Harus diketahui, bahwa kategori korupsi tidak hanya memakan yang tidak berhak saja. Namun juga upaya-upaya yang dilakukan untuk menuju ke hal tersebut. Seperti suap dan kolusi dalam memuluskan keinginan untuk mendapat keuntungan yang tidak melalui proses yang fair. Bisa juga termasuk mereka yang mengetahui, tapi membiarkan terjadi kasus korupsi tersebut terjadi.
Dalam Al Quran sendiri disebutkan, bahwa yang menyuap dan disuap, kedua-duanya masuk nereka. Dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran di Kemenag ini, rupanya para pelaku tidak pernah membaca Al Quran tersebut. Proyek pengadaan kitab suci itu hanya dianggap sebagai barang biasa, yang tak mengandung kalam Ilahi. Namun Tuhan, sepertinya tidak ingin kitab yang berisi petunjuk dan ajaran-Nya itu dikorupsi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Mereka yang setiap hari berhubungan dengan masalah keagamaan dan kitab suci, justru mengabaikan ajaran kitab suci yang diadakannya tersebut.
Kebangetan, begitu banyak orang yang bilang ketika mendengar, membaca dugaan korupsi di pengadaan Al Quran ini. Namun yang jelas, KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi, tidak pernah pandang bulu, apakah itu yang dikorupsi Al Quran, atau hanya sebatas koran saja. Semoga saja, langkah tegas KPK ini akan semakin membuat para pelaku korupsi jera dan menghentikan aksinya. (*)

Komentar

Postingan Populer