Te Ha Er

Oleh: M Riza Pahlevi

Tunjangan Hari Raya (THR), mungkin saat-saat seperti sekarang ini sedang menjadi topik yang paling menarik di kalangan pegawai swasta. Sementara bagi pegawai negeri, tidak perlulah berharap THR. Lantaran sebelumnya mereka sudah mendapatkan gaji ke-13, yakni pada sekitar bulan Juni.
Bagi pegawai swasta, mendapatkan THR mungkin sama saja perasaannya ketika pegawai negeri mendapatkan gaji ke-13. Karena bisa dibilang, THR ini merupakan gaji ke-13 bagi pegawai swasta. Hanya saja, THR ini diberikan pada saat menjelang Lebaran saja. Sedangkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri, biasanya diberikan saat tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni atau Juli.
Mendapat THR, meski sebagian besar hanya satu bulan gaji, tapi bagi pegawai rendahan ibarat mendapat durian runtuh. Betapa tidak, di saat kebutuhan pokok menjelang Lebaran dipastikan naik, maka otomatis pengeluaran juga ikut naik. Sementara gaji belum tentu naik, belum lagi adanya potongan pinjaman maupun tagihan yang belum dibayar. Jadi ketika mendapat THR, betapa riangnya hati para pegawai itu.
THR memang satu hal yang diinginkan pegawai swasta. Karena selain hak pegawai, THR itu merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan. Bahkan saking perhatiannya pemerintah kepada pegawai swasta, pemerintah akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR pegawainya. Terkait pembayarannya, pemerintah juga menetapkan batas waktunya hingga H-7. Jika melewati, maka perusahaan itu akan kena sanksi, meski hanya teguran saja.
Nah, bagi perusahaan yang baik dan keuangannya sehat, tentunya THR akan dibagikan paling lambat pertengahan Ramadan atau H-15. Pembayaran yang lebih awal dari batas akhir yang ditetapkan pemerintah itu, tentu saja disambut baik seluruh pegawai. Sehingga kondisi psikologis mereka dalam bekerja akan semakin meningkat. Karena mereka tidak lagi gusrak-gusruk di belakang, kapan THR akan dibayarkan oleh perusahaan. Maka otomatis semangat bekerjanya pun loyo, apalagi ditambah dengan beban puasa di tengah cuaca yang panas.
Ketika THR cair, maka ibarat cuaca panas yang beberapa bulan tak turun hujan, seperti tiba-tiba saja mendapat guyuran hujan yang deras. Cuaca menajdi sejuk, tak ada lagi debu yang berterbangan. Dan tentu saja, hati yang menerima THR pun sejuk, senyum merekah pun muncul dari bibir-bibir yang selama ini kering. Perusahaan pun bangga, karena mampu membuat pegawainya senang, mampu membayar kewajibannya lebih awal. Dengan kondisi itu, maka hubungan kolegial antara pegawai dengan perusahaan pun akan harmonis. Target yang dicanangkan perusahaan akan dapat diwujudkan oleh semua karyawan yang ada. Dan karyawan pun bekerja dengan enjoy, tanpa beban, karena THR sudah diterimanya.
Lantas, bagaimana dengan mereka yang tak memiliki induk perusahaan? Seperti kuli bangunan, petani di sawah, tukang becak, kuli songgol di pasar, pembantu di warung-warung Tegal, serta mereka yang hanya bekerja secara serabutan saja. Begitu pula dengan mereka yang jompo, anak yatim dan piatu, kaum miskin dan pinggiran? Dari mana mereka dapat THR? Sepertinya mereka itu hanya bakalan melihat THR itu cair dari berita saja di televisi atau pun cerita tetangganya yang sudah menerima THR.
Akankan kita yang menerima THR, serta khususnya yang memberikan THR akan diam saja? Semoga tidak. Ada saatnya kita memberikan THR kepada mereka, meski tidak sebesar satu kali gaji kita. Paling tidak, sebagian kecil saja dari harta kita, minimal 2,5 persen dari harta yang kita miliki untuk diberikan sebagai zakat. Yah, zakat adalah THR bagi mereka, mereka yang tergolong kaum miskin dan berhak mendapatkannya. Jadi, jangan kita biarkan saja mereka hanya melihat para pegawai swasta menerima THR. Tapi bagaimana mereka juga bisa merasakan THR yang kita rasakan. Bagi pegawai negeri, jangan jadi alasan tidak menerima THR lantas membiarkan mereka hanya termangu saja. Kan ada tunjangan, yang setiap bulan diterima. Sisihkan tunjangan itu untuk kaum miskin, agar mereka bisa menikmati senangnya menerima THR. (*)

Komentar

Postingan Populer