Audit BPK

Oleh: M Riza Pahlevi

Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, setiap tahun dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan itu pun kemudian dilaporkan dan harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, maupun dinas terkait. Hasil audit BPK juga menjadi salah satu dasar evaluasi dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati oleh DPRD.
Laporan yang sudah jadi itu, bisa diakses siapa pun, karena telah diterbitkan di situs internet oleh BPK. Namun di situ biasanya hanya intisari saja, catatan yang menonjol dari setiap temuan kasus yang terjadi di seluruh Indonesia. Temuan-temuan ditu dijelaskan secara gamblang di dinas apa saja, dan siapa saja pelakunya. Jadi siapa yang melakukan penyelewengan, baik administrasi maupun penyelewengan anggaran untuk kepentingan pribadi terlihat semua.
Semua kegiatan itu, pasti akan terendus oleh tim pemeriksa, baik BPK yang dari pusat, maupun BPKP di tingkat provinsi dan inspektorat di tingkat kabupaten. Semua jenis pengawasan itu dalam rangka untuk mencegah terjadinya penyelewengan maupun kelalaian penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat sebagai warga negara, juga mempunyai hak untuk ikut serta mengawasi jalannya pemerintahan tersebut. Masayarakat juga bisa meminta, termasuk kepada aparat pengawas maupun aparat penegak hukum, untuk mengusut pelaksanaan pemerintahan yang dianggap tidak benar atau menyimpang.
Pengawan dari masyarakat ini sebenarnya yang sangat penting. Karena tidak semua pelaskanaan pemerintahan ini akan diteliti semua seara cermat oleh BPK maupun inspektorat satu persatu. Biasanya hanya sample tertentu saja dari proyek tertentu pula. Sehingga masih ada kemungkinan pelaksanaan proyek yang tidak diteliti terjadi penyelewengan. Di sinilah peran serta masyarakat, baik itu LSM, aktivis mahasiswa, maupun lainnya untuk melaporakn terjadinya penyimpangan tersebut.
Pemerintah daerah pun diminta untuk menindaklanjuti setiap temuan tersebut. Di mana setiap potensi yang merugikan keuangan negara, harus ditindaklanjuti dengan pengembalian dana kepada kas negara. Karenanya, sebenarnya setiap penyelenggara negara tidak bisa seenaknya melakukan penyelewengan keuangan negara. Apalagi dengan sengaja melakukan korupsi dan manipula, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain.
Dan yang harus diingat para penyelenggara negara tersebut, bahwa hasil audit itu bisa menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan atas kasus yang merugikan negara tersebut. Siapa yang terlibat dalam kasus itu, bisa disidik oleh aparat hukum, untuk mengungkapkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi. Meskipun pelaku penyelewengan itu begitu ketahuan langsung mengembalikannya ke kas negara. Namun apakah itu akan menghapus tindak pidana yang dilakukan para pejabat pemerintah tersebut atau tidak. Kan, seorang pencuri ayam, yang tertangkap basah saat mencuri dan kemudian ayamnya dikembalikan terbebas dari hukuman. Paling tidak bogem mentah dari warga yang kesal akan mendarat di wajahnya. Dan proses hukum pun pasti akan dilanjutkan dengan adanya barang bukti tersebut.
Ini yang harus dikaji lebih dalam lagi, kaiatannya dengan adanya tindak lanjut dari pemerintah melalui dinas terkait. Jangan sampai rakyat yang kemudian bergerak sendiri, akibat kasus-kasus hukum yang dilaporkan tidak pernah ditanggapi oleh aparat penegak hukum.
DPRD yang mempunyai akses untuk mengevaluasi kinerja bupati, juga dituntut selekstif dalam membahas LKPJ kepala daerah tersebut. Jangan hanya sekedar persyaratan saja, bahwa LKPJ itu dibahas. Di mana kinerja masing-masing SKPD, secara keseluruhan adalah tanggung jawab kepala daerah. Jadi tidak ada alasan bahwa itu hanya tanggung jawab SKPD yang bersangkutan.
Dalam audit yang dilakukan BPK itu, bukan hanya aparat penyelenggara negara saja yang diperiksa. Pihak ketiga sebagai rekanan pemerintah juga diaudit pekerjaannya. Apakah sudah sesuai dengan kontrak kerjanya atau tidak. Jika ditemukan adanya kesalahan bestek, maka rekanan tersebut juga berkewajiban untuk mengembalikan kekurangannya tersebut kepada kas negara.
Karenanya, sekali lagi, bagi aparat penyelenggara negara, jangan lagi-lagi mencoba untuk mempermainkan jalannya pemerintahan. Apalagi dengan melakukan penyelewengan dan perbutan yang tidak dbenarkan undang-undang. (*)

Komentar

Postingan Populer