Keadilan Gender
Keadilan gender, mungkin masih banyak orang yang mempertanyakan istilah ini. Mempertanyakan karena memang tidak tahu artinya, ada pula yang mempertanyakan karena dianggap hanya menguntungkan satu pihak saja. Sehingga dianggap tidak adil bagi pihak lain. Istilah gender sendiri secara harfiah berarti jenis kelamin atau sex. Namun secara istilah, gender berarti sebuah pengakuan atas persamaan hak antara laki-laki dan perempuan.
Gender tidak membeda-mbedakan antara laki-laki dalam perempuan dalam kehidupan masyarakat. Yang membedakan hanya fisik saja, yang memang secara kodrat telah ditentukan oleh Tuhan. Dengan demikian, keadilan gender berarti keadilan tanpa memandang jenis kelamin, tetapi pada apa yang dilakukan. Lantas, apakah sudah ada itu keadilan gender? Kalau bicara ketidakadilan gender, mungkin masih banyak. Namun bagaimana dengan keadilan gender, sudahkah ada dalam kehidupan kita?
Adanya ketidakadilan gender, seringkali terjadi karena belum adanya pemahaman gender itu sendiri. Di mana kaum perempuan sering dianggap lebih lemah dari kaum laki-laki. Lamah dalam segala hal, baik dair fisik, otak, pemikiran hingga dalam pengambilan keputusan yang harus dilakukan seorang perempuan. Padahal tidak semata-mata demikian, karena banyak faktor lain sebagai penyebabnya, bukan karena faktor keperempuannya.
Untuk menuju keadilan gender ini, memang butuh usaha yang keras. Selain sosialisasi pengertian dan pemahanan gender, juga dibutuhkan sebuah gerakan yang massif untuk mewujudkan keadilan gender tersebut. Tanpa gerakan, sepertinya tujuan untuk mewujudkan keadilan gender tidak akan mampu. Dan yang harus diingat pula, bahwa gerakan gender ini bukan melulu domain kaum perempuan saja, tetapi kaum laki-laki juga bisa. Karena ketidakadilan gender juga bisa terjadi pada kaum laki-laki, meski dengan persentasi yang lebih sedikit. Namun dari yang sedikit ini, jangan dianggap remeh dan mengangap kaum laki-laki yang jadi korban tidak berdaya. Siapa pun yang menajdi korban, layak diperjuangkan.
Kini, gender telah menjadi sebuah gerakan, bukan hanya sekedar emansipasi wanita saja, namun juga menyangkut hak dan kedudukan perempuan dalam segala bidang kehidupan. Gender yang dulu masih hanya sebatas wacana, kini mulai diimplementasikan pemerintah dalam kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Meski demikian, ternyata dalam implementasinya kadang masih hanya sebatas wacana, belum pada tindakan kongkret. Namun paling tidak, sudah ada upaya untuk menjadikan gerakan gender ini menunju keadilan gender.
Seperti yang terlihat dalam udang-undang maupun peraturan lainnya, yang mengikat lembaga maupun institusi publik, gender telah menjadi wacana untuk diperjuangakan. Seperti undang-undang tentang partai politik, yang telah mensyaratkan keterwakilan perempuan hingga 30 persen. Begitu juga dengan kebijakan-kebijakan lain, yang memberikan peluang kepada kaum perempuan untuk tampil dan unjuk diri. Semuanya bertujuan untuk menuju keadilan gender.
Sebagai pengingat saja, bagi aparat pemerintah, aparat penegak hukum dan termasuk juga anggota dewan, menjadikan keadilan gender sebagai bagian penting dalam pengambilan keputusan adalah luar biasa. Di mana keadilan gender, harus tetap menjadi bahan pertimbangan pengambilan kebijakan, bukan sebaliknya. Karenanya, diperlukan cara berpikir dan sikap yang responsif gender. Sikap responsif gender ini memang susah-susah gampang, bahkan mungkin banyak yang menyepelekannya. Namun dengan terus diasah dan diwacanakan, maka sikap responsif gender ini akan terus menguat. Sehingga bisa mewujudkan keadilan gender, di mana pun, kapan pun. (*)
Komentar
Posting Komentar