Politik Rekomendasi
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Brebes sudah mulai memasuki babak rekomendasi. Di mana partai-partai politik pengusung bakal calon bupati dan wakil bupati, sudah mulai memberikan rekomendasi bagi pasangan calon tersebut. Sementara pendaftaran bakal calon di KPU bakal dilakukan pada awal Juli mendatang. Siapa saja yang mendapat rekomendasi, akan memperjelas peta politik Pilkada di Kabupaten Brebes.
Informasi terbaru, DPC PDIP Kabupaten Brebes sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP PDIP terkait siapa bakal calon yang akan diajukan nanti. Pasangan calon yang mendapat rekomendasi adalah pasangan Hj Idza Priyanti-Narjo. Idza Priyanti saat ini menjabat wakil bupati Brebes, yang merupakan wakil bupati PAW pasca diputusnya Indra Kusuma dalam kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun demikian, hingga saat ini rekomendasi itu belum diumumkan secara resmi oleh pengurus DPC PDIP Kabupaten Brebes.
Sebelumnya, DPD PAN Kabupaten Brebes sudah merekomendasikan H Agung Widyantoro SH MSi, yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Brebes, sebagai calon bupati. Sementara Partai Golkar sendiri, hingga kini belum memberikan rekomendasi secara resmi kepada Agung. Begitu pula partai-partai pengusung lainnya, yang hingga kini belum memberikan rekomendasi secara resmi.
Politik rekomendasi ini memang wujud dari politik kepartaian. Di mana partai politik yang menjadi peserta pemilu, merupakan lembaga yang berwenang dalam mengusung pasangan calon kepala daerah. Tentunya dengan segala persyaratan dan mekanisme tertentu. Calon kepala daerah yang diusung ini memang harus mendapat rekomendasi dari pengurus pusat partai masing-masing atau minimal dari pengurus wilayah. Meskipun yang mendaftarkan bakal calon itu hanya pengurus DPC.
Rekomendasi itu sendiri, berdasarkan penilaian tertentu dan mekanisme tertentu, yang pada akhirnya pengurus DPC harus mematuhi rekomendasi tersebut. Tanpa ada rekomendasi, pengurus DPC tidak bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah sendiri. Terbukti dalam Pilkada di Pati, salah satu partai mendaftarkan pasangan calon tanpa rekomendasi partai. Sementara pasangan calon yang mendapat rekomendasi, justru tidak didaftarkan. Pasangan calon tersebut oleh MK dibatalkan dan KPU diminta untuk mengulang Pilkada yang sudah digelar. Ini menunjukkan bahwa rekomendasi menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik.
Di beberapa pratai, rekomendasi biasanya diberikan berdasarkan rating survei calon tersebut di masyarakat. Biasanya, calon tersebut berasal dari kader sendiri maupun kader partai lain, yang memang elektabilitasnya tinggi. Namun ada pula rekomendasi yang tidak jelas alasannya. Berbagai cara dilakukan, agar penerima rekomendasi ini bisa memenangkan Pilkada. Mulai dari instruksi partai kepada kader-kadernya, hingga mencari dukungan dari partai lain.
DI Kabupaten Brebes, PDIP merupakan pemenang pemilu dan peraih kursi terbanyak, serta menjadi satu-satunya partai yang berhak mengusung pasangan calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Sementara partai lainnya, untuk bisa mengusung pasangan calon, harus berkoalisi terlebih dahulu. Di mana salah satu syaratnya adalah minimal mendapat 15 persen di DPRD atau 15 persen suara secara keseluruhan bagi partai non kursi DPRD.
Dengan rekomendasi yang diberikan kepada sesama kader PDIP, sepertinya DPP PDIP sangat percaya diri dapat memenangkan Pilkada 2012. Padahal pada saat pendaftaran bakal calon beberapa waktu lalu, banyak kader partai lain dan tokoh masyarakat yang ikut mendaftar. Tentunya, bagi kader partai non-PDIP, jika mendapat rekomendasi dari PDIP, akan mendapat dukungan dari partai asalnya. Bahkan ada partai yang secara jelas mencalonkan seseorang, untuk menjadi pendampingnya. Namun jika tawaran itu tidak diterima, apakah partainya tersebut akan berkoalisi atau tidak. Sangat tergantun dari penerima rekomendasi tersebut. Apakah mampu mengajak partai lain untuk mendukung pasangan rekomendasi tersebut atau tidak. Kita tunggu saja, apakah politik rekomendasi ini berhasil atau tidak. (*)
Informasi terbaru, DPC PDIP Kabupaten Brebes sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP PDIP terkait siapa bakal calon yang akan diajukan nanti. Pasangan calon yang mendapat rekomendasi adalah pasangan Hj Idza Priyanti-Narjo. Idza Priyanti saat ini menjabat wakil bupati Brebes, yang merupakan wakil bupati PAW pasca diputusnya Indra Kusuma dalam kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun demikian, hingga saat ini rekomendasi itu belum diumumkan secara resmi oleh pengurus DPC PDIP Kabupaten Brebes.
Sebelumnya, DPD PAN Kabupaten Brebes sudah merekomendasikan H Agung Widyantoro SH MSi, yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Brebes, sebagai calon bupati. Sementara Partai Golkar sendiri, hingga kini belum memberikan rekomendasi secara resmi kepada Agung. Begitu pula partai-partai pengusung lainnya, yang hingga kini belum memberikan rekomendasi secara resmi.
Politik rekomendasi ini memang wujud dari politik kepartaian. Di mana partai politik yang menjadi peserta pemilu, merupakan lembaga yang berwenang dalam mengusung pasangan calon kepala daerah. Tentunya dengan segala persyaratan dan mekanisme tertentu. Calon kepala daerah yang diusung ini memang harus mendapat rekomendasi dari pengurus pusat partai masing-masing atau minimal dari pengurus wilayah. Meskipun yang mendaftarkan bakal calon itu hanya pengurus DPC.
Rekomendasi itu sendiri, berdasarkan penilaian tertentu dan mekanisme tertentu, yang pada akhirnya pengurus DPC harus mematuhi rekomendasi tersebut. Tanpa ada rekomendasi, pengurus DPC tidak bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah sendiri. Terbukti dalam Pilkada di Pati, salah satu partai mendaftarkan pasangan calon tanpa rekomendasi partai. Sementara pasangan calon yang mendapat rekomendasi, justru tidak didaftarkan. Pasangan calon tersebut oleh MK dibatalkan dan KPU diminta untuk mengulang Pilkada yang sudah digelar. Ini menunjukkan bahwa rekomendasi menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik.
Di beberapa pratai, rekomendasi biasanya diberikan berdasarkan rating survei calon tersebut di masyarakat. Biasanya, calon tersebut berasal dari kader sendiri maupun kader partai lain, yang memang elektabilitasnya tinggi. Namun ada pula rekomendasi yang tidak jelas alasannya. Berbagai cara dilakukan, agar penerima rekomendasi ini bisa memenangkan Pilkada. Mulai dari instruksi partai kepada kader-kadernya, hingga mencari dukungan dari partai lain.
DI Kabupaten Brebes, PDIP merupakan pemenang pemilu dan peraih kursi terbanyak, serta menjadi satu-satunya partai yang berhak mengusung pasangan calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Sementara partai lainnya, untuk bisa mengusung pasangan calon, harus berkoalisi terlebih dahulu. Di mana salah satu syaratnya adalah minimal mendapat 15 persen di DPRD atau 15 persen suara secara keseluruhan bagi partai non kursi DPRD.
Dengan rekomendasi yang diberikan kepada sesama kader PDIP, sepertinya DPP PDIP sangat percaya diri dapat memenangkan Pilkada 2012. Padahal pada saat pendaftaran bakal calon beberapa waktu lalu, banyak kader partai lain dan tokoh masyarakat yang ikut mendaftar. Tentunya, bagi kader partai non-PDIP, jika mendapat rekomendasi dari PDIP, akan mendapat dukungan dari partai asalnya. Bahkan ada partai yang secara jelas mencalonkan seseorang, untuk menjadi pendampingnya. Namun jika tawaran itu tidak diterima, apakah partainya tersebut akan berkoalisi atau tidak. Sangat tergantun dari penerima rekomendasi tersebut. Apakah mampu mengajak partai lain untuk mendukung pasangan rekomendasi tersebut atau tidak. Kita tunggu saja, apakah politik rekomendasi ini berhasil atau tidak. (*)
Komentar
Posting Komentar