Suap dan Mark Up

Oleh: M Riza Pahlevi

Istilah suap dan mark up adalah bagian dari tindak pidana korupsi. Suap dan mark up ini pun dalam beberapa pekan ini sedang ramai dibicarakan di dalam media, baik cetak maupun elektronik. Kasus ini ramai karena melibatkan sejumlah tokoh dan pejabat penting, yang tentu saja angka yang disajikan dalam berita itu bukan hanya jutaan, tapi miliaran rupiah.
Dugaan suap terjadi setelah KPK berhasil menangkap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang diduga pula melibatkan sejumlah petinggi partai politik. Dalam praktek ini, KPK menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada keterlibatan Sesmenpora tersebut. Hingga saat ini, KPK masih menahan Sesmenpora, sementara sejumlah saksi dan pihak yang diduga terlibat masih diperiksa. Siapa yang terlibat dalam kasus itu masih diselidiki.
Sementara dugaan mark up, diduga terjadi dalam pembelian pesawat MA-60 milik Merpati Airlines, yang jatuh di Papua beberapa waktu lalu. Dugaan adanya mark up ini disampaikan mantan Wapres Jusuf Kalla. Selain terlalu mahal, pesawat buatan Tiongkok itu juga dinilai belum memiliki sertifikat FAA untuk kelaikan terbang seperti yang disyaratkan.
Kedua kasus ini, menajdi persoalan yang sangat serius. Karena di tengah upaya pemberantasan korupsi, yang masih terus dilakukan, ternyata masih banyak pelaku yang nekad melakukannya. Bahkan tidak tanggung-tanggung, nilai yang diberikan sangat besar. Dan yang jelas, kedua kasus itu jelas sangat merugikan negara.
Suap, akan mempengaruhi pengambilan keputusan dalam suatu kegiatan yang dilakukan pemerintah maupun pejabat pemerintah. Di mana para pelaku suap, pasti akan mencari pengganti uang yang telah disuapkan tersebut. Sehingga otomatis akan mempengaruhi kualitas pembangunan yang nantinya dikerjakan. Suap, juga menjadikan pejabat yang bertugas mengawasi jalannya pembangunan menjadi tidak obyektif. Semuanya akan dikatakan baik, padahal bisa saja hasil kurang atau tidak baik sama sekali.
Begitu pula dengan mark up, yang berarti membesarkan nilai suatu barang dibandingkan dengan harga pasaran. Sehingga pejabat yang melakukan mark up akan mendapatkan keuntungan, karena dianggaran nilainya lebih besar, sementara di pasaran harganya lebih kecil. Hal ini juga merugikan negara.
Sepertinya dua kasus ini, sering dijadikan metode korupsi yang dilakukan pejabat maupun oknum-oknum penyelenggara pemerintah untuk meraih keuntungan pribadi yang sangat besar. Mereka sepertinya ditarget dan mengejar setoran yang harus dibayar. Namun KPK, yang menajdi satu-satunya harapan untuk menegakkan hukum di Indonesia, tidak pernah tidur untuk mengungkap praktek-praktek tersebut.
Lantas kenapa, praktek-praktek semacam ini tak pernah pudar, bahkan cenderung lebih banyak dan nekat. Apakah para pelakunya menggunakan aji mumpung, mumpung belum ketahuan. Sehingga selama belum ketahuan, berusaha untuk mendapatkan sebanyak-banyak. Kalau ketangkap KPK, ya lagi apes saja.
Korpusi kok apes. Korupsi itu perbuatan hina dina, yang hukuman di akhiratnya kelak akan lebih berat dibandingkan hukuman di dunia. Jangan pula berganggapan, bahwa setelah melakukan korupsi, suap, mark up dan lainnya, kemudian bertobat lantas hilang begitu saja dosanya. Tuhan memang Maha Pengampun, namun apa yang diampuni, itu adalah wewenang Tuhan. Tetapi apakah untuk dosa yang telah menyakiti jutaan orang, bahkan ratusan juga warga, akan diampuni Tuhan? Mengambil kayu sedikit saja untuk slilit, yang bukan merupakan haknya, Tuhan akan menghukumnya. Apalagi mengambil hak orang lain, yang jumlahnya mencapai puluhan miliar. Jadi, suap dan mark up, saatnya didepak. (*)

Komentar

Postingan Populer