Berebut Jabatan Wakil Bupati

Oleh: M Riza Pahlevi

Indra Kusuma SSos sudah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Brebes. Itu menyusul telah turunnya surat Mendagri No. 131.33-42 tahun 2011 yang memutuskan pemberhentian Indra Kusuma SSos sebagai Bupati Brebes pertanggal 13 Januari lalu. Dengan diberhentikannya Indra Kusuma SSos sebagai bupati, maka otomatis keberadaannya digantikan oleh wakilnya, yakni Agung Widyantoro SH MSi. Agung Widyantoro sendiri sudah menjalankan tugas sebagai bupati sejak ditetapkannya Indra Kusuma terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kini setelah Indra Kusuma diberhentikan secara tetap, maka DPRD Kabupaten Brebes segera mengusulkan penetapan Agung Widyantoro sebagai Bupati Brebes periode 2011-2012. Dengan diangkatnya Agung Widyantoro sebagai Bupati, otomatis jabatan yang ditinggalkannya akan kosong. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2008 pasal 131. Di mana dalam pasal tersebut, khususnya ayat 3 yang berbunyi bahwa Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena menggantikan kepala daerah yang meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Mengacu pada pasal ini, jika Agung Widyantoro telah ditetapkan sebagai Bupati Brebes sebelum 4 April 2011, maka masa jabatannya adalah 18 bulan. Sehingga posisi wakil bupati yang ditinggalkannya bisa diisi, yang dalam hal ini diusulkan oleh partai politik pemenang Pilkada di Brebes, yakni PDIP. Karenanya tak heran, dalam beberapa pekan ini DPC PDIP Kabupaten Brebes diramaikan dengan pendaftaran calon wakil bupati untuk mengisi kekosongan jabatan yang bakal ditinggalkan Agung tersebut.
Sejumlah nama pun mulai mendaftarkan diri di DPC PDIP Kabupaten Brebes, mulai dari kader PDIP sendiri hingga kader dari partai lain, termasuk dari daerah sekitar Brebes. Sedikitnya sudah ada 11 nama yang mendaftarakan diri ke Tim yang diketuai Bayu Saputra, yang notabene merupakan adik kandung Indra Kusuma. Mereka adalah Drs Agus Khoirul Anwar MSi, Zubad Fahilatah SAg, Ki Ageng Rangga Sasana, Dedy Yon Supriyono SE MM, Samsul Bayan SH MH, Hj Sri Sakti Handayani SH MH, Hj Idza Priyanti Amd, H Syaefudin, Tatang Suwandi SH, HM Iskak dan Sarei Abdul Rosyid SIP.
Banyaknya kandidat yang mendaftarkan diri dalam jabatan ini tidak lepas dari posisi wakil bupati yang cukup strategis. Apalagi Pilkada di Kabupaten Brebes akan digelar pada tahun 2012 mendatang. Sehingga siapa pun yang menjabat di posisi eksekutif akan lebih mudah untuk mensosialisasikan diri kepada masyarakat. Tentunya di sini punya banyak kepentingan, baik di internal PDIP sendiri maupun internal Agung Widyantoro, yang notabene adalah kader Partai Golkar. Perlu dicatat dan diingat, bahwa Agung Widyantoro maju bersama Indra Kusuma melalui PDIP, bukan melalui Partai Golkar, partai yang sekerang dipimpim Agung.
Dari situlah, mengapa justru pencalonan posisi wakil bupati ini yang paling menjadi sorotan. Karena untuk jabatan Bupati Brebes yang akan datang, untuk periode 2011-2012 jelas dipegang Agung Widyantoro. Menjadi sorotan, karena posisi wakil bupati ini apakah nantinya akan terus berpasangan dengan Agung Widyantoro sebagai calon bupati periode 2012-2017 atau justru menjadi pesaingnya dalam Pilkada 2012 mendatang. PDIP sebagai pemenang Pemilu pasti menginginkan kadernya menjadi calon bupati dalam Pilkada yang akan datang, tidak menjadi calon wakil bupati. Begitu pula dengan Agung Widyantoro, yang jelas akan maju kembali dalam Pilkada 2012 mendatang sebagai calon bupati, tidak mungkin sebagai calon wakil bupati. Itu logika politik yang sekarang terjadi, namun namanya juga politik, logika itu bisa saja dibolak-balik.
Persoalannya buka itu saja, berkembang isu jika untuk menduduki jabatan itu, jabatan waki bupati, membutuhkan dana yang luar biasa mahal. Kabar yang beredar, seorang calon wakil bupati ini harus merogoh koceknya hingga Rp 5 miliar. Angka yang cukup besar, hanya untuk jabatan wakil bupati, yang masa jabatannya kurang dari dua tahun. Tetapi rupanya calon yang berminat cukup banyak, apakah isu itu tidak benar atau justru sebagian dari mereka hanya berharap mukjizat saja. Siapa tahu terpilih, begitu pikirnya. Bahwa politik membutuhkan biaya yang sangat besar harus diakui. Saya katakan biaya politik, bukan money politik, karena untuk membuktikan money politik saat ini cukup sulit. Tetapi semua orang politik mengakui, bahwa biaya politik memang sangat besar.
Lantas, bagaimana kemungkinan-kemungkinan politik yang bakal terjadi pasca Agung jadi Bupati Brebes, apakah posisi wakil ini akan tetap diisi atau dibiarkan kosong. Justru inilah yang mesti dicermati para politisi yang berminat di posisi tersebut. Jika Agung diminta memilih, apakah posisi wakil bupati akan diisi atau tidak, mungkin dia akan memilih untuk tidak mengisi posisi wakil bupati. Kenapa, bisa jadi wakilnya nanti justru akan menjadi pesaingnya di Pilkada yang akan datang. Tentu akan merepotkan posisinya saat ini. Jika pun wakilnya akan terus mendampinginya pada Pilkada yang akan datang, sementara harus mengeluarkan biaya hingga Rp 5 miliar, lebih baik dananya digunakan saat Pilkada nanti.
Pengisian jabatan wakil bupati ini adalah peraturan yang harus dilakukan. Sehingga seperti yang disampaikan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Brebes Dr H Illia Amin SH MMPd, yang juga Ketua DPRD Kabupaten Brebes bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah politik secara prosedural.
Tetapi harus diingat, bahwa sampai sekarang Agung Widyantoros belum resmi dilantik sebagai Bupati Brebes. Ini yang harus jadi patokan bagi para politisi yang ada. Apakah Agung Widyantoro akan dilantik dalam waktu dekat ini ataukah molor hingga melewati batas minimal 18 bulan tadi atau DPRD tidak mau melantiknya, sehingga akhirnya jabatan wakil bupati dibiarkan mengambang dan kosong. Posisi ini bisa saja menguntungkan Agung atau merugikan orang lain. Bagi Agung sendiri, mungkin, jadi bupati atau wakil bupati saat ini tidak penting, yang penting adalah bekerja dan berkarya untuk membangun Kabupaten Brebes. (*)

Komentar

Postingan Populer