Saatnya Transparan
Oleh: M Riza Pahlevi
Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik (KIP) bisa menjerat hukum kepada lembaga yang menolak memberikan informasi kepada publik. Begitu salah satu klausul yang sangat penting dalam penerapan UU tersebut, karena saat ini UU itu sudah berlaku efektif. UU ini pun terus disosialisasikan kepada masyarakat, agar semuanya mengerti betul apa maksud dan tujuannya.
Masyarakat pun kini mempunyai hak yang dilindungi UU, di mana setiap saat membutuhkan informasi atau pun data yang ada di pemerintah, akan dengan meudah mendapatkannya. Tidak ada lagi alasan tidak ada data, tidak ada lagi alasan bukan hak dan sebagainya untuk mendapatkan informasi. Selama ini mungkin masyarakat masih sungkan untuk mendapatkan informasi yang benar di lembaga pemerintah, karena ketertetutupannya dan dianggap rahasia.
Namun kini dengan diberlakukannya UU KIP, pemerintah dan lembaga publik lainnya tidak bisa lagi menutup-nutupi informasi yang bukan rahasia. Saatnya transparan, untuk memberikan informasi dan data yang dibutuhkan masyarakat. Namun demikian, dalam UU KIP ini, tentunya ada beberapa pengecualian, seperti informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat. Selain itu juga informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, rahasia jabatan ataupun informasi yang belum diketahui pasti kebenarannya.
Bagi para pejabat publik pun, keberadaan UU ini sangat membantu. Karena akan menjadikan dia bekerja tanpa beban, beban untuk menutup-nutupi suatu informasi yang harus disampaikan ke publik, beban untuk tidak berbohong dan juga beban untuk tidak mneyakiti masyarakat. Bukan sebaliknya, menjadi beban dia harus trasnparan, adil dan jujur serta bekerja secara profesional.
Jika UU KIP ini benar-benar dilaksanakan, maka kebijakan pemerintah yang terkait dengan pelayanan publik akan semakin sempurna. Lantaran masyarakat jadi tahu, maksud dibalik satu kebijakan maupun satu keputusan. Begitu juga dengan ekses dari kebijakan tersebut, tentunya akan semain terkurangi dampak negatifnya.
Seperti kasus-kasus demonstrasi selama ini yang terjadi, sebagian besar diakibatkan karena minimnya informasi yang diperoleh masyarakat. Bahkan bisa saja itu akibat masyarakat tidak diperkenankan sama sekali untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Masyarakat merasa perlu melakukan aksi itu, karena akses yang seharusnya bisa dibuka untuk umum, justru ditutup rapat-rapat.
Kini, tidak ada alasan lagi bagi para pengambil kebijakan di lembaga pelayanan publik, bahwa kejujuran dan transparan itu merupakan suatu kebutuhan. Kebutuhan untuk memperolah informasi, kebutuhan untuk mendapatkan data, adalah hak setiap warga negara. Sudah saatnya hal-hal yang berkaitan dengan publik dibukan secara transparan dan dijelaskan kepada masyarakat sebagai suatu kebenaran.
Dengan diberlakukannya UU KIP, juga mendukung tata kelola pemerintah yang baik atau good governance secara karakteristik yang dapat diukur dari akuntabilitas kebijakan dan program yang dapat dipertanggungjawabkan serta terpercaya dihadapan masyarakat. Selain itu, keterbukaan kepada masyarakat dalam menciptakan kebijakan dan menjalankan program.
Pemerintahan yang baik ini, tentu sangat diharapkan seluruh warga. Selain mendapatkan pelayanan yang memuaskan, juga bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan kehendaknya. Tentunya tetap dengan mengedepankan peraturan-peraturan yang berlaku, mulai dari tata cara mendapatkan informasi, hingga prosesnya. Masyarakat juga harus tetap menghormati proses yang ada, tidak dengan gegabah menyatakan bahwa apa yang dibutuhkan harus dipenuhi oleh lembaga publik yang dituju. Hal-hal yang sepele, misalnya data yang dimiliki lembaga itu hanya tinggal dokumen saja, maka warga diminta untuk menggakan atau memfotokopi sendiri. Tidak memaksakan apa yang ada untuk dimilikinya.
Jadi, kini saatnya transpran, tidak tidak perlu takut untuk transpran. (*)
Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik (KIP) bisa menjerat hukum kepada lembaga yang menolak memberikan informasi kepada publik. Begitu salah satu klausul yang sangat penting dalam penerapan UU tersebut, karena saat ini UU itu sudah berlaku efektif. UU ini pun terus disosialisasikan kepada masyarakat, agar semuanya mengerti betul apa maksud dan tujuannya.
Masyarakat pun kini mempunyai hak yang dilindungi UU, di mana setiap saat membutuhkan informasi atau pun data yang ada di pemerintah, akan dengan meudah mendapatkannya. Tidak ada lagi alasan tidak ada data, tidak ada lagi alasan bukan hak dan sebagainya untuk mendapatkan informasi. Selama ini mungkin masyarakat masih sungkan untuk mendapatkan informasi yang benar di lembaga pemerintah, karena ketertetutupannya dan dianggap rahasia.
Namun kini dengan diberlakukannya UU KIP, pemerintah dan lembaga publik lainnya tidak bisa lagi menutup-nutupi informasi yang bukan rahasia. Saatnya transparan, untuk memberikan informasi dan data yang dibutuhkan masyarakat. Namun demikian, dalam UU KIP ini, tentunya ada beberapa pengecualian, seperti informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat. Selain itu juga informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, rahasia jabatan ataupun informasi yang belum diketahui pasti kebenarannya.
Bagi para pejabat publik pun, keberadaan UU ini sangat membantu. Karena akan menjadikan dia bekerja tanpa beban, beban untuk menutup-nutupi suatu informasi yang harus disampaikan ke publik, beban untuk tidak berbohong dan juga beban untuk tidak mneyakiti masyarakat. Bukan sebaliknya, menjadi beban dia harus trasnparan, adil dan jujur serta bekerja secara profesional.
Jika UU KIP ini benar-benar dilaksanakan, maka kebijakan pemerintah yang terkait dengan pelayanan publik akan semakin sempurna. Lantaran masyarakat jadi tahu, maksud dibalik satu kebijakan maupun satu keputusan. Begitu juga dengan ekses dari kebijakan tersebut, tentunya akan semain terkurangi dampak negatifnya.
Seperti kasus-kasus demonstrasi selama ini yang terjadi, sebagian besar diakibatkan karena minimnya informasi yang diperoleh masyarakat. Bahkan bisa saja itu akibat masyarakat tidak diperkenankan sama sekali untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Masyarakat merasa perlu melakukan aksi itu, karena akses yang seharusnya bisa dibuka untuk umum, justru ditutup rapat-rapat.
Kini, tidak ada alasan lagi bagi para pengambil kebijakan di lembaga pelayanan publik, bahwa kejujuran dan transparan itu merupakan suatu kebutuhan. Kebutuhan untuk memperolah informasi, kebutuhan untuk mendapatkan data, adalah hak setiap warga negara. Sudah saatnya hal-hal yang berkaitan dengan publik dibukan secara transparan dan dijelaskan kepada masyarakat sebagai suatu kebenaran.
Dengan diberlakukannya UU KIP, juga mendukung tata kelola pemerintah yang baik atau good governance secara karakteristik yang dapat diukur dari akuntabilitas kebijakan dan program yang dapat dipertanggungjawabkan serta terpercaya dihadapan masyarakat. Selain itu, keterbukaan kepada masyarakat dalam menciptakan kebijakan dan menjalankan program.
Pemerintahan yang baik ini, tentu sangat diharapkan seluruh warga. Selain mendapatkan pelayanan yang memuaskan, juga bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan kehendaknya. Tentunya tetap dengan mengedepankan peraturan-peraturan yang berlaku, mulai dari tata cara mendapatkan informasi, hingga prosesnya. Masyarakat juga harus tetap menghormati proses yang ada, tidak dengan gegabah menyatakan bahwa apa yang dibutuhkan harus dipenuhi oleh lembaga publik yang dituju. Hal-hal yang sepele, misalnya data yang dimiliki lembaga itu hanya tinggal dokumen saja, maka warga diminta untuk menggakan atau memfotokopi sendiri. Tidak memaksakan apa yang ada untuk dimilikinya.
Jadi, kini saatnya transpran, tidak tidak perlu takut untuk transpran. (*)
Komentar
Posting Komentar