Berharap Pada KPK dan Kejaksaan
Oleh: M Riza Pahlevi
Presiden SBY telah menunjuk Basrief Arief sebagai Jaksa Agung yang baru. Basrief menggantikan posisi Hendarman Supanji, yang sebelumnya dilengserkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi, yang penggugatnya adalah mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra. Kasus ini sempat menjadi perdebatan seru, karena terkait dengan jabatan Jaksa Agung yang dianggap oleh Yusril tidak sah, karena tidak ikut dilantik bersama-sama dengan menteri yang lain.
Sementara Komisi III DPR telah memilih Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK yang baru. Dia menggantikan mantan Ketua KPK Antasari Azhar, yang terlibat kasus hukum dengan tuduhan pembunuhan. Kedudukan Ketua KPK yang baru ini sendiri hanya satu tahun, melanjutkan sisa waktu yang tersisa. kasus ini juga sempat menjadi perdebatan serius di masyarakat.
Terlepas dari masalah-masalah dan perdebatan di kedua lembaga tersebut, yang jelas dua pimpinan kedua lembaga itu kini telah terpilih. Banyak harapan dan tantangan yang dihadapi dua lembaga tersebut, meski sama-sama dalam bidang penegakkan hukum. Keduanya diharapkan mampu menuntaskan kasus-kasus hukum yang masuk di kedua lembaga tersebut. Keduanya diminta untuk tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi, siapa pun yang terlibat harus dibabat habis.
KPK yang dianggap lembaga super body tersebut, paling banyak diharapkan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Ini terbukti dari laporan yang masuk ke KPK, yang jumlah ribuan setiap tahunnya. Sementara pimpinan yang ada hanya lima orang, itu pun dalam beberapa waktu lalu sempat terjadi masalah, dengan ditangkapnnya pimpinan KPK oleh Polri, yakni Bibit Samad Riyanto dengan Chandra Hamzah.
Dengan terpilihnya Busyro Muqoddas, diharapkan KPK akan semakin memiliki taji dalam memberantas kasus korupsi. Seperti beberapa kasus yang ditangani kepolisian maupun kejaksaan, yang hingga saat ini belum tuntas. Seperti kasus Bank Century, kasus Gayus Tambunan dan juga kasus-kasus lainnya. Masyarakat berharap, kasus-kasus yang kental dengan nuansa politiknya tersebut bisa diusut tuntas oleh KPK.
Masyarakat yang berharap agar penegakkan hukum di Indonesia ini menjadi panglima, bisa jauh dari intervensi politik dan menjadi lembaga yang mandiri dan independen. KPK menjadi satu-satunya harapan agar kasus-kasus dugaan korupsi, yang selama ini belum tersentuh dengan kerugian negara hingga miliaran rupiah, bisa dibernatas oleh KPK.
Lantas bagaimana denga Kejaksaan Agung? Apa yang bisa diharap? Bukankah masyarakat banyak yang lebih berharap kepada KPK, yang dianggap lebih mampu menangani kasus-kasus korupsi?
Beberapa kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan, harus menjadi prioritas pengungkapannya. Bukan hanya sekedar basa-basu saja, namun benar-benar diungkap sampai tuntas. Siapa-siapa yang terlibat, harus diusut agar memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kejaksaan bukan lagi hanya sekedar lembaga pelengkap saja, namun juga menjadi lembaga penegakkan hukum yang disegani, selauaknya KPK. Kejaksaan harus bisa menunjukkan taringnya sebagai lembaga hukum yang kredibel, kuat dan jauh dari intervensi kekuasaan, apalagi perorangan yang hanya mencari keuntungan pribadi.
Kejaksaan harus mampu mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi di daerah, yang tidak mungkin dijangkau oleh KPK. Bukan hanya sekedar kepala desa saja, tapi juga kasus-kasus besar yang terjadi di daerah. Itu adalah tantangan bagi Kejaksaan, di bawah kepemimpinan Basrief Arief.
Masyarakat berharap kepada agar kasus-kasus hukum yang ada dituntaskan dengan menyeret mereka yang bersalah, bukan mencari kambing hitam maupun orang lain yang tak bersalah. Bukan hanya KPK dan Kejaksaan saja yang diharapkan untuk menuntaskan kasus-kasus hukum, khususnya di bidang korupsi, tetapi juga aparat kepolisian, yang juga baru mendapatkan pemimpin baru, Timur Pradopo. Ketiga lembaga hukum ini, sudah seharusnya bersaung untuk menjadi lembaga yang terbaik, tentunya di bidang yang menajdi tugas dan kewenangannya dalam menegakkan hukum yang ada. Mari berharap... (*)
Presiden SBY telah menunjuk Basrief Arief sebagai Jaksa Agung yang baru. Basrief menggantikan posisi Hendarman Supanji, yang sebelumnya dilengserkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi, yang penggugatnya adalah mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra. Kasus ini sempat menjadi perdebatan seru, karena terkait dengan jabatan Jaksa Agung yang dianggap oleh Yusril tidak sah, karena tidak ikut dilantik bersama-sama dengan menteri yang lain.
Sementara Komisi III DPR telah memilih Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK yang baru. Dia menggantikan mantan Ketua KPK Antasari Azhar, yang terlibat kasus hukum dengan tuduhan pembunuhan. Kedudukan Ketua KPK yang baru ini sendiri hanya satu tahun, melanjutkan sisa waktu yang tersisa. kasus ini juga sempat menjadi perdebatan serius di masyarakat.
Terlepas dari masalah-masalah dan perdebatan di kedua lembaga tersebut, yang jelas dua pimpinan kedua lembaga itu kini telah terpilih. Banyak harapan dan tantangan yang dihadapi dua lembaga tersebut, meski sama-sama dalam bidang penegakkan hukum. Keduanya diharapkan mampu menuntaskan kasus-kasus hukum yang masuk di kedua lembaga tersebut. Keduanya diminta untuk tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi, siapa pun yang terlibat harus dibabat habis.
KPK yang dianggap lembaga super body tersebut, paling banyak diharapkan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Ini terbukti dari laporan yang masuk ke KPK, yang jumlah ribuan setiap tahunnya. Sementara pimpinan yang ada hanya lima orang, itu pun dalam beberapa waktu lalu sempat terjadi masalah, dengan ditangkapnnya pimpinan KPK oleh Polri, yakni Bibit Samad Riyanto dengan Chandra Hamzah.
Dengan terpilihnya Busyro Muqoddas, diharapkan KPK akan semakin memiliki taji dalam memberantas kasus korupsi. Seperti beberapa kasus yang ditangani kepolisian maupun kejaksaan, yang hingga saat ini belum tuntas. Seperti kasus Bank Century, kasus Gayus Tambunan dan juga kasus-kasus lainnya. Masyarakat berharap, kasus-kasus yang kental dengan nuansa politiknya tersebut bisa diusut tuntas oleh KPK.
Masyarakat yang berharap agar penegakkan hukum di Indonesia ini menjadi panglima, bisa jauh dari intervensi politik dan menjadi lembaga yang mandiri dan independen. KPK menjadi satu-satunya harapan agar kasus-kasus dugaan korupsi, yang selama ini belum tersentuh dengan kerugian negara hingga miliaran rupiah, bisa dibernatas oleh KPK.
Lantas bagaimana denga Kejaksaan Agung? Apa yang bisa diharap? Bukankah masyarakat banyak yang lebih berharap kepada KPK, yang dianggap lebih mampu menangani kasus-kasus korupsi?
Beberapa kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan, harus menjadi prioritas pengungkapannya. Bukan hanya sekedar basa-basu saja, namun benar-benar diungkap sampai tuntas. Siapa-siapa yang terlibat, harus diusut agar memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kejaksaan bukan lagi hanya sekedar lembaga pelengkap saja, namun juga menjadi lembaga penegakkan hukum yang disegani, selauaknya KPK. Kejaksaan harus bisa menunjukkan taringnya sebagai lembaga hukum yang kredibel, kuat dan jauh dari intervensi kekuasaan, apalagi perorangan yang hanya mencari keuntungan pribadi.
Kejaksaan harus mampu mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi di daerah, yang tidak mungkin dijangkau oleh KPK. Bukan hanya sekedar kepala desa saja, tapi juga kasus-kasus besar yang terjadi di daerah. Itu adalah tantangan bagi Kejaksaan, di bawah kepemimpinan Basrief Arief.
Masyarakat berharap kepada agar kasus-kasus hukum yang ada dituntaskan dengan menyeret mereka yang bersalah, bukan mencari kambing hitam maupun orang lain yang tak bersalah. Bukan hanya KPK dan Kejaksaan saja yang diharapkan untuk menuntaskan kasus-kasus hukum, khususnya di bidang korupsi, tetapi juga aparat kepolisian, yang juga baru mendapatkan pemimpin baru, Timur Pradopo. Ketiga lembaga hukum ini, sudah seharusnya bersaung untuk menjadi lembaga yang terbaik, tentunya di bidang yang menajdi tugas dan kewenangannya dalam menegakkan hukum yang ada. Mari berharap... (*)
Komentar
Posting Komentar