Disiplin PNS

Disiplin PNS
Oleh: Muamar Riza Pahlevi

KINERJA aparatur pemerintah atau PNS selalu menjadi sorotan publik. Oleh sebabnya, kedisiplinan menjadi keharusan. Karena, itu adalah salah satu indikator baiknya kinerja para abdi negara tersebut.
Beberapa hari yang lalu, Bagian Humas dan Protokol Setda Brebes memberikan apresiasi kepada PNS yang selalu rutin dan mendapat penilaian terbaik dalam apel pagi yang digelar di halaman kantor setempat. Kabag Humas dan protol Setda Brebes, Drs Atmo Tan Sidik pun langsung mentraktir PNS yang bersangkutan, dengan makan rujak belut di Kersana.
Mungkin hal itu tidak istimewa, namun bahwa masalah disiplin PNS itu sangat istimewa. Karena disiplin PNS itu sendiri sudah diatur PP RI No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Aplikasi atas materi dari PP No. 53 itu memang mengindikasikan sanksi yang lebih tegas. Jika pada PP No. 30, usulan pemecatan seorang PNS bisa dilakukan apabila tidak masuk berturut-turut selama tiga bulan, namun di PP No. 53 perhitungan dilakukan secara akumulatif.
Misalnya, jika dalam sehari PNS korupsi waktu setengah jam, maka dalam waktu 46 hari, PNS tersebut bisa diusulkan untuk dipecat. Jika atasannya langsung tidak mengusulkan pemecatan, maka atasan tersebut yang bisa diusulkan untuk dipecat.
Dengan PP yang baru ini, sudah seharusnya seorang PNS tidak lagi disiplin dan mbalelo. Jangan ada lagi PNS yang malas dengan tidak masuk kantor, telat, atau pulang lebih awal dari jam kerja. Apalagi, kinerja merupakan faktor penentuan dalam karir seorang PNS. Seorang PNS sangat perlu untuk memperhatikan penerapan nilai-nilai kedisiplinan harus dilaksanakan.
Saat ini, banyak di antara PNS yang tidak memakai papan nama dan lambang Korpri. Padahal itu sudah mencirikan kalau tidak disiplin. Para PNS, diharapkan bekerja penuh tanggung jawab dan sesuai koridor peraturan yang berlaku. Itu untuk meningkatkan kinerja.
Apalagi, bagi PNS tenaga struktural yang notabene berjenjang karir sangat pendek jika dibandingkan dengan tenaga fungsional atau bahkan karyawan swasta. Maka kedisiplinan menjadi syarat utama yang patut dikedepankan terkait dengan penerapan kinerja yang baik.
Karenanya, apa yang dilakukan Kabag Humas dan Protokol Setda Brebes adalah langkah yang sangat bijak. Betapa tidak, bukannya menakut-nakuti PNS dengan ancaman hukuman bagi PNS yang ndablek, tapi memberikan panghargaan yang tidak disangka-sangka. Meski hadiah yang diberikan tidak seberapa, tetapi langkah itu akan diterima dan emnjadi kenagan bagi PNS yang bersangkutan.
Mungkin bagi sebagian yang lain, buat apa penghargaan seperti itu, tak ada arti dan nilainya. Namun ketika disiplin PNS itu diterapkan secara kaku, maka roda pemerintahan juga akan berjalan dengan kaku juga, bahkan bisa tersendat. Karenanya dalam menerapkan disiplin PNS itu perlu dilakukan upaya dan langkah-langkah cerdas, yang tidak kaku, namun mengena. Yakni bagaimana seorang PNS bisa disiplin, seperti yang dituangkan dalam PP tersebut.
Itu belum termasuk pada pelayanan kepada masyarakat. Bagaimana jika masyarakat yang diminta menilai atas kinerja seorang PNS, tentu akan lebih parah lagi efeknya. Karena masyarakat sendiri yang setiap hari berhadapan dengan aparat birokrasi. Mungkin akan banyak PNS yang dipecat, jika penilaian disiplin itu dilakukan oleh masyarakat secara langsung.
Karenanya, disiplin itu penting untuk diterapkan, meskipun tidak ahrus kaku dan saklek. Namun bagaimana caranya agar mereka yang diajak disiplin itu secara sadar dan sukarela melakukannya, yang semuanya demi rakyat, bukan atasan. Jadi, PNS harus disiplin! (*)

Komentar

Postingan Populer