Aspirasi Rakyat
Kebijakan pemerintah kadang kala tidak bisa diterima rakyatnya secara keseluruhan. Meskipun kebijakan itu kadang untuk kepentingan rakyat itu sendiri. Namun rakyat juga punya aspirasi, yang patut didengarkan oleh para pembuat kebijakan tersebut. Bukan lantas karena sudah menjadi kebijakan, aspirasi rakyat tidak didengar sama sekali. Rakyat dilarang menyampaikan aspirasinya.
Seperti contoh yang sekarang sedang marak dibicarakan, rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Rencana kenaikan itu jelas mendapat tentangan dari rakyat. Belum naik saja sejumlah komoditas sudah berancang-ancang untuk naik, apalagi kalau sudah naik betulan. Aspirasi rakyat ini harus didengar, kenapa rakyat menolak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Apa saja alasan dan juga dampaknya akibat kebijakan tersebut. Semua ini harus didengar oleh pemerintah.
Aspirasi rakyat, sejatinya sejak dulu sudah ada wadahnya. Keberadaan alun-alun di setiap kota atau kabupaten adalah bukti diberinya ruang aspirasi rakyat oleh pemerintah saat itu. Alun-laun saat itu, adalah tempat berkumpulnya rakyat dalam jumlah banyak. Baik untuk menyampaikan aspirasi atau pun unek-unek dan keluhan. Namun juga kadang terkait dengan pengumuman atau pun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Sehingga mereka bisa mendengar langsung, apa yang harus dilakukan rakyat terhadap pemerintahnya.
Aspirasi ini menjadi salah satu bukti adanya demokrasi di sebuah negeri. Ketika aspirasi rakyat diberangus, maka dipastikan negeri itu sudah kehilangan ruh demokrasinya. Beragam cara dilakukan rakyat untuk menyampaikan aspirasinya. Mulai dari yang paling mudah, menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah yang memang berusaha menjaringnya, hingga melakukan aksi unjuk rasa. Begitu pula dengan aspirasi yang disampaikan melalui media massa, yang sekarang banyak memberi ruang aspirasi kepada rakyat. Bahkan salah satu fungsi media, adalah wadah aspirasi rakyat.
Aspirasi yang diwujudkan dengan aksi unjuk rasa, adalah perwujudan dari ekspresi diri. Karena mungkin aspirasi yang sudah disampaikan, dikirimkan melalui surat atau pun penyampaian langsung tidak didengarkan atau tidak ada tindaklanjutnya. Dengan unjuk rasa, diharapkan pemerintah sebagai pengambil kebijakan akan lebih mendengar. Bahkan kadang aksi unjuk rasa atau demonstrasi harus dilakukan, jika pemerintah sebagai pengambil keputusan sudah buta dan tuli dengan aspirasi rakyatnya.
Aksi unjuk rasa bukanlah aksi anarkis. Aksi anarkis adalah tindakan melawan hukum, yang harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sedangkan aspirasi adalah hak setiap warga negara. Aspirasi yang diwujudkan dengan aksi unjuk rasa sendiri, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memang kadang, dalam aksi unjuk rasa bisa terjadi tindakan anarkis. Ini yang harus diwaspadai para pejuang aspirasi rakyat, agar tindakannya itu tidak disusupi orang dari luar yang ingin aksi itu berlangsung anarkis. Aparat keamanan sendiri, juga harus mengawal aksi unjuk rasa itu agar tetap berjalan sesuai dengan tujuannya, sebagai wadah aspirasi rakyat.
Setiap ada persoalan yang dianggap merugikan rakyat, mereka berhak menyampaikan aspirasi. Aspirasi itu tidak boleh dicegah dan dilarang, tetapi diberi ruang dan dijaga agar aspirasi itu bisa sampai kepada pengambil kebijakan. Sehingga komunikasi antara pemerintah dengan rakyatnya bisa berjalan, yakni dengan memberi ruang berekspresi bagi rakyatnya dalam menyampaikan aspirasinya.
Berawal dari aspirasi, suatu kebijakan pemerintah kadang bisa menjadi prestasi yang membanggakan dari pemerintah itu sendiri. Bahkan pemerintah atau pejabat yang demokratis, pasti akan banyak mencari aspirasi dari rakyatnya. Karena dari aspirasi itu, akan diketahui apa yang dibutuhkan dan diinginkan rakyatnya. Bukan aspirasi dirinya sendiri, tanpa memperhatikan aspirasi rakyat. (*)
Seperti contoh yang sekarang sedang marak dibicarakan, rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Rencana kenaikan itu jelas mendapat tentangan dari rakyat. Belum naik saja sejumlah komoditas sudah berancang-ancang untuk naik, apalagi kalau sudah naik betulan. Aspirasi rakyat ini harus didengar, kenapa rakyat menolak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Apa saja alasan dan juga dampaknya akibat kebijakan tersebut. Semua ini harus didengar oleh pemerintah.
Aspirasi rakyat, sejatinya sejak dulu sudah ada wadahnya. Keberadaan alun-alun di setiap kota atau kabupaten adalah bukti diberinya ruang aspirasi rakyat oleh pemerintah saat itu. Alun-laun saat itu, adalah tempat berkumpulnya rakyat dalam jumlah banyak. Baik untuk menyampaikan aspirasi atau pun unek-unek dan keluhan. Namun juga kadang terkait dengan pengumuman atau pun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Sehingga mereka bisa mendengar langsung, apa yang harus dilakukan rakyat terhadap pemerintahnya.
Aspirasi ini menjadi salah satu bukti adanya demokrasi di sebuah negeri. Ketika aspirasi rakyat diberangus, maka dipastikan negeri itu sudah kehilangan ruh demokrasinya. Beragam cara dilakukan rakyat untuk menyampaikan aspirasinya. Mulai dari yang paling mudah, menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah yang memang berusaha menjaringnya, hingga melakukan aksi unjuk rasa. Begitu pula dengan aspirasi yang disampaikan melalui media massa, yang sekarang banyak memberi ruang aspirasi kepada rakyat. Bahkan salah satu fungsi media, adalah wadah aspirasi rakyat.
Aspirasi yang diwujudkan dengan aksi unjuk rasa, adalah perwujudan dari ekspresi diri. Karena mungkin aspirasi yang sudah disampaikan, dikirimkan melalui surat atau pun penyampaian langsung tidak didengarkan atau tidak ada tindaklanjutnya. Dengan unjuk rasa, diharapkan pemerintah sebagai pengambil kebijakan akan lebih mendengar. Bahkan kadang aksi unjuk rasa atau demonstrasi harus dilakukan, jika pemerintah sebagai pengambil keputusan sudah buta dan tuli dengan aspirasi rakyatnya.
Aksi unjuk rasa bukanlah aksi anarkis. Aksi anarkis adalah tindakan melawan hukum, yang harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sedangkan aspirasi adalah hak setiap warga negara. Aspirasi yang diwujudkan dengan aksi unjuk rasa sendiri, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memang kadang, dalam aksi unjuk rasa bisa terjadi tindakan anarkis. Ini yang harus diwaspadai para pejuang aspirasi rakyat, agar tindakannya itu tidak disusupi orang dari luar yang ingin aksi itu berlangsung anarkis. Aparat keamanan sendiri, juga harus mengawal aksi unjuk rasa itu agar tetap berjalan sesuai dengan tujuannya, sebagai wadah aspirasi rakyat.
Setiap ada persoalan yang dianggap merugikan rakyat, mereka berhak menyampaikan aspirasi. Aspirasi itu tidak boleh dicegah dan dilarang, tetapi diberi ruang dan dijaga agar aspirasi itu bisa sampai kepada pengambil kebijakan. Sehingga komunikasi antara pemerintah dengan rakyatnya bisa berjalan, yakni dengan memberi ruang berekspresi bagi rakyatnya dalam menyampaikan aspirasinya.
Berawal dari aspirasi, suatu kebijakan pemerintah kadang bisa menjadi prestasi yang membanggakan dari pemerintah itu sendiri. Bahkan pemerintah atau pejabat yang demokratis, pasti akan banyak mencari aspirasi dari rakyatnya. Karena dari aspirasi itu, akan diketahui apa yang dibutuhkan dan diinginkan rakyatnya. Bukan aspirasi dirinya sendiri, tanpa memperhatikan aspirasi rakyat. (*)
Komentar
Posting Komentar