Merdeka untuk Memilih
Pemilu tahun 2024 sudah di depan mata dengan berjalannya sejumlah tahapan. Masa pendaftaran partai politik sudah berakhir pada 14 Agustus 2022 kemarin. Tugas KPU sebagai penyelenggara Pemilu selanjutnya adalah melakukan verifikasi andiministrasi dan verifikasi faktual partai politik, untuk kemudian menetapkan peserta Pemilu 2024.
Setelah partai politik ditetapkan sebagai peserta
Pemilu, partai politik mengajukan calon anggota legislatif, baik untuk DPR RI,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Masyarakat pun selanjutnya menggunakan
hak pilihnya pada 14 Februari 2024, setelah seluruh tahapan Pemilu lainnya
berjalan dengan lancar dan tertib.
Memilih merupakan hak bagi setiap warga negara yang
telah menemuhi syarat. Tidak ada paksaan dan intimidasi untuk memilih partai
politik tertentu dan caleg tertentu pula. Termasuk bebas untuk memilih anggota
DPD dan Presiden dan Wakil Presiden di waktu yang sama. Bahkan setelah pilihan diberikan
pun, orang lain tidak diperkenankan untuk memaksa apa pilihannya saat di bilik
TPS.
Merdeka untuk memilih, seperti peringatan 17
Agustus tahun 2022, yang merupakan hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Hari
merdeka untuk menentukan nasib bangsa sendiri, tanpa penjajah. Memilih juga
sama, merdeka untuk menentukan pilihan partai politik dan calegnya, serta
anggota DPD beserta Presiden dan Wakil Presiden.
Merdeka untuk memilih dijamin UUD 1945, pasal 1
ayat 2, yang bunyinya kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, rakyatlah yang menentukan nasib bangsa
ini melalui Pemilu, yang diatur pula pada pasal 22E, ayat 1. Di mana Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka merdeka atau
bebas untuk memilih merupakan hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara.
Tidak ada paksaan dan iming-iming tertentu untuk menggunakan hak pilihnya
tersebut. Jika ada yang memaksa dan mengiming-imingi, maka ada aturan yang
dilanggar, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk itu, bagi partai politik maupun calon anggota
legislatif yang telah menduduki jabatan di pemerintahan, tidak ada hak untuk
memaksa warganya untuk memilihnya kembali. Meskipun dengan dalih telah
diberikan aspirasi dan sejumlah fasilitas selama yang bersangkutan menjabat,
baik di legislatif maupun eksekutif.
Dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 77, ada tema
besar yakni Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat. Tema ini diambil karena peristiwa
yang dialami selama kurang lebih dua tahun, yakni keberadaan penyakit Covid-19.
Indonesia menghadapi tantangan dan ujian sejarah. Kecemasan sosial hingga
tekanan ekonomi berat sangat dirasakan oleh rakyat Indonesia. Namun di tengah
keterpurukan, semua elemen bangsa bergerak bersama dan bergotong royong untuk
mewujudkan harapan. Termasuk juga Pemilu dan Pilkada.
Pilkada yang digelar di tengah pandemi Covid-19,
telah berhasil dilalui dengan baik pada Desember 2020 lalu. Sekarang ini,
tahapan Pemilu 2024 juga masih dibayang-bayangi kasus Covid-19 yang masih
banyak terjadi, meskipun berhasil dikendalikan. Namun demikian, peristiwa ini
tidak mengubah kebebasan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Justru dengan tema yang ada, maka Pemilu 2024
menjadi tantangan bersama, agar bangsa Indonesia ini lebih lebih cepat pulih
dan kembali bangkit dalam menjalani perkembangan global. Maka, pilihlah
partai-partai politik beserta calegnya, yang mampu mewujudkan cita-cita bangsa
tersebut. Meskipun setiap peringatan HUT RI, tema yang diangkat selalu berubah.
Namun semangat untuk merdeka dalam memilih, merupakan semangat semua warga
negara dalam menggunakan haknya dalam Pemilu maupun Pilkada. (*)
Terbit di Pantura Post 16 Agustus 22
Komentar
Posting Komentar