Menilik Nasib Pilkada Tiga Daerah

Pemerintah telah resmi menolak rencana revisi undang-undang Pemilu dan Pilkada. Begitu pula DPR RI juga menyatakan tidak akan melanjutkan rencana tersebut dan telah menarik dari prolegnas. Artinya pelaksnaan Pilkada serentak nasional tetap akan dilaksanakan pada tahun 2024. Begitu pula Pemilu 2024 juga tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ada. Hanya ada perbedaan bulan pelaksanaannya, Pemilu direncanakan bulan Maret, sedangkan Pilkada di bulan November.

Hal ini sesuai dengan UU Pilkada No 10 tahun 2016, pasal 201 pasal 8,  Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Bagaimana nasib Pilkada di tiga daerah, Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal? Tentu saja Pilkada di tiga daerah juga tetap mengacu kepada UU yang berlaku. Tiga daerah tersebut akan menggelar Pilkada secara serentak pula pada tahun 2024. Pilbup Kabupaten Brebes digelar pada 15 Februari 2017. Sedangkan Pilbup Kabupaten Tegal dan Pilwalkot Tegal berbarengan dengan Pilgub Jawa Tengah, yakni 27 Juni 2018.

Masa akhir jabatan Bupati dan Walikota ini juga berbeda-beda, sesuai dengan awal pelantikan kepala daerah yang bersangkutan. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Brebes akan berakhir pada 4 Desember 2022. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tegal akan berakhir pada 8 Januari 2024. Sedangkan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tegal akan berakhir pada 23 Maret 2024.

Lantas bagaimana dengan jabatan Bupati dan Walikota yang masa jabatannya berakhir sebelum November 2024, termasuk tiga daerah ini? Sesuai dengan UU Pilkada, pada pasal 201 ayat 9, disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Dengan demikian, maka nasib kepala daerah di tiga daerah ini nanti akan diisi oleh penjabat Bupati dan Walikota. Sesuai ayat 11, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan pimpinan tinggi pratama, sesuai dengan urutan kepegawaian di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) itu terdiri dari direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang setara.

Dengan demikian jika kepala daerah di tiga daerah ini sudah habis masa jabatannya, maka akan diisi oleh para pejabat yang menduduki posisi-posisi tersebut di atas. Jika dilihat dari jabatan pimpinan tinggi pratama di tingkat kabupaten/kota, maka sekretaris daerah (Sekda) yang berpeluang menjadi penjabat Bupati/Walikota. Namun penunjukan penjabat Bupati atau Walikota ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, yang berarti sangat tergantung dari Menteri Dalam Negeri mau menunjuk siapa, atau juga masukan dari Gubernur di wilayahnya.

Untuk Kabupaten Brebes, maka jabatan penjabat bupati sekitar dua tahun, yakni dari Desember 2022 hingga akhir 2024. Sedangkan untuk Kabupaten Tegal dan Kota Tegal, penjabat bupati atau walikota hanya sekitar satu tahun atau kurang. Yakni untuk Kabupaten Tegal mulai dari Januari 2024 hingga akhir tahun 2024, sedangkan Kota Tegal mulai Maret 2024 hingga akhir tahun 2024.

Bagaimana dengan peluang kandidat dalam Pilkada tahun 2024 yang akan datang? Dengan adanya penjabat bupati dan walikota, maka tidak ada incumbent secara langsung, yang biasanya akan memanfaatkan tahun-tahun Pilkada sebagai sarana untuk memobilisasi ASN maupun program kegiatan untuk mendukung pencalonannya kembali. Dengan demikian, bisa dikatakan tidak ada incumbent dalam Pilkada di 2024 yang akan datang.

Untuk Kabupaten Brebes dipastikan Idza Priyanti tidak akan maju lagi, karena sudah dua periode. Sedangkan wakilnya Narjo, harus bersaing mendapatkan rekomendasi dari partainya untuk maju pada Pilkada 2024. Di Kabupaten Tegal, pasangan Bupati Umi Azizah dan Wakilnya Sabilillah Ardi masih punya peluang untuk maju kembali, baik berpasangan kembali atau sendiri-sendiri. Begitu juga di Kota Tegal, pasangan Walikota Dedy Yon Supriyono dan Wakilnya Jumadi, juga punya peluang yang sama, untuk maju kembali berpasangan atau sendiri-sendiri.

Dengan demikian, calon dari luar incumbent mempunyai peluang yang sama untuk memulai konststasi Pilkada 2024 dari nol semua. Tidak ada yang mendahului karena posisinya sebagai incumbent. Sedangkan penjabat bupati atau walikota, tidak boleh mencalonkan diri ketika Pilkada itu digelar. Di harus mundur jauh hari sebagai penjabat maupun sebagai PNS-nya.

Yang pasti, masyarakat sebagai pemilih yang berdaulat berhak menentukan pilihannya dengan baik dan benar. Artinya jangan hanya karena diberi amplop, kemudian pilihannya beralih mendukung yang memberi amplop. Itu yang disebut politik uang atau money politics, yang dilarang undang-undang maupun agama. Memilih pemimpin itu wajib, sebagai upaya untuk memajukan daerahnya masing-masing. (*) 

Diterbitkan Pantura Post 27 maret 2021

Komentar

Postingan Populer