Menanti Tahun Politik 2024

Pemerintah menyatakan bahwa revisi UU Pemilu dan Pilkada tidak perlu dilakukan. Sehingga Pilkada Serentak tetap digelar pada November 2024, seperti yang tercantum dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016. Sebelumnya memang ada wacana, agar UU Pemilu dan Pilkada dilakukan revisi. Salah satunya adalah agar Pilkada tetap pada periodesasi yang sudah berjalan selama ini, yakni periodesasi Pilkada 2015, 2017 dan 2018. Sehingga daerah yang menggelar Pilkada 2017 dan 2018, direncanakan digelar kembali pada 2022 dan 2023.

Dengan demikian, maka Pemilu dan Pilkada 2024 digelar dalam tahun yang sama. Hasil RDP antara KPU, Bawaslu, DKPP dengan Komisi II DPR mengisyaratkan bahwa Pemilu digelar bulan Fabruari dan Pilkada bulan Novemver tahun 2024. Dan salah satu yang yang penting, bahwa hasil Pemilu 2024 menjadi persyaratan pencalonan pada Pilkada bulan November 2024 itu. Artinya hasil Pemilu 2019 kemarin, dengan perolehan kursi di DPRD sudah tidak bisa menjadi patokan untuk Pilkada 2024 yang akan datang.

Seperti disebutkan dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Penclonan Pemilihan Guebernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 5 disebutkan bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir.

Sedangan untuk calon perseorangan, sesuai pasal 10, di mana kabupaten/kota dengan jumlah penduduk   yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan terakhir lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen). Sedangkan kabupaten/kota   dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan  terakhir sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen).

Meskipun tahun 2024 masih cukup jauh, namun perbicangan Pilkada 2024 ini cukup santer di kalangan masyarakat. Mengingat bahwa Pilkada 2024 nanti otomatis tidak ada incumbent, karena usai masa jabatan kepala daerah berakhir, akan diisi oleh Pelaksa Tugas (Plt). Bahkan jabatan Plt ini cukup lama, sekitar dua tahun. Namun pejabat yang ditunjuk bisa lebih dari satu, karena jabatan Plt hanya enam bulan dan selanjutnya dapat diperpanjang kembali. Bisa saja Menteri Dalam Negeri menggantinya dengan orang lain setelah enam bulan pertama. Plt kepala daerah sendiri tidak boleh mencalonkan diri dalam Pilkada.

Dengan mengacu pada hasil Pemilu 2024, maka Pilkada 2024 belum bisa dipastikan koalisis antar partai politik yang ada, termasuk di wilayah Brebes, Tegal dan Slawi. Peta perolehan suara pada Pemilu 2019 bisa berubah pada Pemilu 2024. Di mana persyaratan untuk dapat mencalonkan dalam Pilkada minimal 20 persen dari kursi di DPRD.

Dari data hasil Pemilu 2019 di Kabupaten Brebes, PDIP meraih 13 kursi (26%), PKB 9 kursi (18%), Partai Golkar 7 kursi (14%), Partai Gerindra 6 kursi (12%), PPP 4 kursi (8%), PKS 4 kursi (8%), PAN 3 kursi (6%), Partai Demokrat 3 kursi (6%) dan Partai Hanura 1 kursi (2%). Jika mengacu pada perolehan kursi hasil Pemilu 2019, hanya PDIP yang bisa mengusung sendiri. Sedangkan partai lainnya harus berkoalisi untuk dapat mencalonkan pasangan bupati dan wakil bupati.

Untuk hasil Pemilu 2024 belum bisa dipastikan, apakah masing-masing partai politik mampu mempertahankan kursinya seperti hasil Pemilu 2019 atau tidak. Dari pengalaman Pemilu-pemilu sebelumnya, perolehan kursi di DPRD Kabupaten Brebes selalu dinamis. Selalu ada perubahan perolehan kursi masing-masing partai politik. Meskipun untuk tiga besar peraih kursi terbanyak selalu dipegang PDIP, PKB dan Partai Golkar. Sedangkan peringkat keempat selalu berubah sejak Pemilu 2004.

Begitu pula di Kota Tegal, berdasarkan hasil Pemilu 2019, perolehan kursinya di DPRD adalah PDIP 7 kursi (23%), PKB 6 kursi (20%), Partai Golkar 5 kursi (17%), PKS 4 kursi (13%), Partai Gerindra 3 kursi (10%), PAN 3 kursi (10%) dan Partai Demokrat 2 kursi (7%). Dengan mengacu hasil Pemilu 2019, maka hanya PDIP dan PKB yang bisa mengusung pasangan calon walikota dan wakil walikota sendiri. Sedangkan partai politik lainnya harus berkoalisi hingga minimal meraih 20% kursi di DPRD.

DI Kabupaten Tegal, perolehan kursi hasil Pemilu 2019 adalah sebagai berikut. PKB meraih 14 kursi (28%0, PDIP 12 kursi (24%), Partai Gerindra 7 kursi (14%), Partai Golkar 6 kursi (12%), PPP meraih 3 kursi (6%), PKS 2 kursi (4%), Partai Demokrat 2 kursi (4%), PAN 1 kursi (2%), Partai Nasdem 1 kursi (2%), Partai Hanura 1 kursi (2%), Partai Perindo 1 kursi (2%). Dari perolehan kursi tersebut, hanya PKB dan PDIP yang berhak mengususng sendiri calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Tegal tanpa harus berkoalisi. Sedangkan partai politik  lainnya harus berkoalisi untuk mendapatkan 20 persen kursi di DPRD.

Untuk menuju Pilkada serentak 2024 yang akan datang, hasil Pemilu 2019 tidak bisa menjadi acuan. Kalau hanya sekedar untuk mengukur kekuatan, mungkin bisa dilakukan. Tetapi sebagai syarat untuk mencalonkan kepala daerah tidak bisa, karena harus menunggu hasil Pemilu 2024. Pemilu 2024 yang akan merupakan tugas yang berat partai-partai politik di daerah. Betapa tidak, selain harus berjuang mendapatkan kursi di DPRD, juga harus berjuang memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden di waktu yang sama. Juga harus berjuang meraih 20 persen kursi di DPRD agar bisa mengusung calon kepala daerah sendiri.

Sebagai partai politik di daerah, dituntut meraih kursi sebanyak-banyak dan bersaing dengan partai politik lainnya. Namun di saat yang bersama, harus berjuang bersama partai politik koalisi untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024. Butuh strategi dan taktik yang luar biasa, serta moral yang kuat agar mampu memenangkan pertarungan politik yang akan datang. Belum lagi, para pimpinan itu juga berjuang untuk dirinya sendiri agar bisa duduk di legislatif maupun maju dalam Pilkada yang akan datang.

Tiga target ini bagi pimpinan partai politik tentu harus dicapai sedemikian rupa. Apalagi jika para pengurus partai politik itu sendiri juga berjuang untuk duduk di DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi maupun DPR RI. Para pimpinan partai politik itu harus mempunyai strategi yang jitu, agar bisa memenuhi ketiga target tersebut dengan maksimal. Resiko jabatan dan karir menjadi pertaruhan bagi pimpinan partai politik pada Pemilu 2024. Jika gagal, maka siap-siap saja diganti oleh kader lain yang dianggap mampu dan siap berjuang di Pemilu berikutnya.

Bagi pimpinan atau pun kader partai politik yang akan bertarung pada 2004 yang akan datang, diaharus  memilih salah satu dari kontetasi politik yang ada, yakni pemilu atau Pilkada saja. Hal ini harus dilakukan, agar beban biaya politik yang ditanggungya tidak terlalu berat. Di mana jika poltisi tersebut memilih ikut bertarung dalam Pemilu 2024, kemudian juga mempunyai keinginan untuk bertarung dalam Pilkada 2024, maka sebelum dilantik menjadi anggota DPRD/DPR (jika terpilih), maka pada bulan Agustus 2024 dia mundur dari DPRD/DPR sebagai salah satu syarat calon kepala daerah. Namun itu semua tergantung dari politisi yang bersangkutan.

Jika hanya memilih salah satu dalam kontestasi itu, maka sejak awal harus dikonsolidasikan terlebih dahulu. Jika hanya memilih menjadi anggota legislatif, maka kesiapannya ditujukan untuk maju dalam Pemilu yang digelar pada bulan Februari 2024. Sedangkan jika memilih untuk bertarung dalam Pilkada, yang digelar November 2024, maka sejak awal juga harus mendapatkan rekomendasi dari partai politik. Untuk mendapatkan rekomendasi, maka harus membantu partai politik dalam memenangkan Pemilu 2024.

Resiko-resiko politik pada tahun 2024 memang seperti itu. Selain membuat bingung beberapa politisi, juga membuat bingung partai politik. Namun bukan partai politik jika tidak mampu mengatasi persoalan yang akan dihadapi pada tahun 2024. Di mana tahun 2024 yang merupakan tahun politik yang keras dan menjadi pertaruhan masing-masing partai politik dan tokoh-tokohnya. (*)

Diterbitkan Pantura Post 11 Juli 2021

 

Komentar

Postingan Populer