Akhirnya...
Oleh: M Riza Pahlevi
Setiap perhelatan, pasti ada ending-nya, ada akhirnya. Entah itu perhelatan politik, budaya, seni maupun sebuah persoalan yang mendera hidup seorang manusia. Dunia saja, kata yang percaya, juga ada akhirnya, yaitu kiamat. Makhluk hidup, termasuk manusia juga ada akhirnya, akhirnya mati. Jadi siapa pun, jangan terlalu berkhayal, apalagi menganggap dirinya akan selalu hidup dengan kejayaannya dan kesombongannya. Karena pasti akan berakhir, entah kapan waktunya.
Dalam tulisan ini, yang dimaksud akhirnya ini bukan yang terkait dengan kematian, entah kematian karir, kematian sukses, dan kematian-kematian lain. Tetapi lebih pada upaya penantian yang panjang. Seperti laiknya orang yang menjalani perjalanan panjang, dari satu kota menuju kota lainnya. Setelah duduk di mobil atau di kereta selama berjam-jam, akhirnya sampai juga dengan selamat. Ya, akhirnya sampai...
Termasuk juga penantian warga Brebes, yang hampir setahun tak memiliki bupati yang definitif. Pasca ditahannya Indra Kusuma oleh KPK di LP Cipinang, terkait kasus korupsi, Agung Widyantoro belum resmi ditunjuk sebagai bupati definitif. Meski dalam pelaksanaannya, Agung yang merupakan wakil bupati, menjalankan tugas sehari-hari bupati, seperti yang disampaikan Mendagri, terkait penunjukkan wakil bupati sebagai pelaksana tugas sehari-hari bupati yang terkena kasus pidana.
Banyak orang yang mengatakan, posisi Agung Widyantoro selama hampir satu tahun ini menjabat wakil bupati rasa bupati. Meskipun jabatan resminya masih wakil bupati, tapi kewenangannya dan posisinya kepemimpinannya sama dengan bupati. Tentunya dengan batasan-batasan yang telah diatur undang-undang pula. Contohnya, untuk melantik pejabat eselon, Agung Widyantoro harus meminta persetujuan gubernur terlebih dahulu. Selain itu, juga tidak bisa langsung melakukan mutasi atau rolling pegawai secara besar-besaran, cukup dibatas lima orang di tingkat eselon II.
Penunjukkan Agung sebagai pelaksana tugas sehari-hari bupati juga membutuhkan waktu yang lama. Sekarang ini, waktu untuk menuju jabatan bupati definitif pun masih ditunggu kapan. Meskipun pada akhirnya, akan berakhir juga dengan pelantikan Agung sebagai Bupati Brebes yang definitif.
Seperti diketahui, setelah ada kekuatan hukum tetap atas kasus yang menimpa Indra Kusuma, di mana Pengadilan Tipikor memvonis Indra Kusuma bersalah dan dipidana dua tahun pejara, maka berdasarkan undang-undang yang berlaku, wakil bupati yang berhak menggantikan jabatan bupati yang kosong. Dan kini, penantian yang panjang itu pun segera berakhir, akhirnya bakal segera dilantik pula. Seperti yang tercatat dalam hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Brebes, yang merencanakan pelantikan Agung sebagai Bupati Brebes yang definitif akan dilakukan pada 25 April 2011 nanti. Bahkan sebelumnya, pimpinan DPRD dan komisi yang terkait pun sudah melakukan studi banding dan kunjungan kerja ke daerah yang mengalami nasib yang hampir sama dengan Brebes.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 49 tahun 2008 pasal 131 sudah dijelaskan dengan gamblang. Di mana dalam pasal itu disebutkan apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2), Pasal 127 ayat (2), dan Pasal 128 ayat (7), jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden. Namun rupanya DPRD dan juga eksekutif pun perlu belajar teknisnya seperti, bagaimana pengusulannya dan berapa lama waktunya. Sehingga tetap dilakukan studi banding dan kunjungan kerja.
Dengan adanya informasi dari Bamus DPRD tersebut, merupakan kabar yang banyak ditunggu masyarakat Brebes. Meskipun Agung sendiri dalam beberapa kesempatan selalu mengatakan, yang penting bekerja membangun Brebes, entah itu sebagai wakil bupati maupun nanti sebagai bupati. Semangat itu, mestinya juga menjadi semangat semua pejabat di bawahnya, bekerja untuk membangun Brebes ke depan lebih baik. Termasuk juga rencana pengisian jabatan wakil bupati, yang pada akhirnya nanti juga akan terjawab. Yah, akhirnya.... (*)
Setiap perhelatan, pasti ada ending-nya, ada akhirnya. Entah itu perhelatan politik, budaya, seni maupun sebuah persoalan yang mendera hidup seorang manusia. Dunia saja, kata yang percaya, juga ada akhirnya, yaitu kiamat. Makhluk hidup, termasuk manusia juga ada akhirnya, akhirnya mati. Jadi siapa pun, jangan terlalu berkhayal, apalagi menganggap dirinya akan selalu hidup dengan kejayaannya dan kesombongannya. Karena pasti akan berakhir, entah kapan waktunya.
Dalam tulisan ini, yang dimaksud akhirnya ini bukan yang terkait dengan kematian, entah kematian karir, kematian sukses, dan kematian-kematian lain. Tetapi lebih pada upaya penantian yang panjang. Seperti laiknya orang yang menjalani perjalanan panjang, dari satu kota menuju kota lainnya. Setelah duduk di mobil atau di kereta selama berjam-jam, akhirnya sampai juga dengan selamat. Ya, akhirnya sampai...
Termasuk juga penantian warga Brebes, yang hampir setahun tak memiliki bupati yang definitif. Pasca ditahannya Indra Kusuma oleh KPK di LP Cipinang, terkait kasus korupsi, Agung Widyantoro belum resmi ditunjuk sebagai bupati definitif. Meski dalam pelaksanaannya, Agung yang merupakan wakil bupati, menjalankan tugas sehari-hari bupati, seperti yang disampaikan Mendagri, terkait penunjukkan wakil bupati sebagai pelaksana tugas sehari-hari bupati yang terkena kasus pidana.
Banyak orang yang mengatakan, posisi Agung Widyantoro selama hampir satu tahun ini menjabat wakil bupati rasa bupati. Meskipun jabatan resminya masih wakil bupati, tapi kewenangannya dan posisinya kepemimpinannya sama dengan bupati. Tentunya dengan batasan-batasan yang telah diatur undang-undang pula. Contohnya, untuk melantik pejabat eselon, Agung Widyantoro harus meminta persetujuan gubernur terlebih dahulu. Selain itu, juga tidak bisa langsung melakukan mutasi atau rolling pegawai secara besar-besaran, cukup dibatas lima orang di tingkat eselon II.
Penunjukkan Agung sebagai pelaksana tugas sehari-hari bupati juga membutuhkan waktu yang lama. Sekarang ini, waktu untuk menuju jabatan bupati definitif pun masih ditunggu kapan. Meskipun pada akhirnya, akan berakhir juga dengan pelantikan Agung sebagai Bupati Brebes yang definitif.
Seperti diketahui, setelah ada kekuatan hukum tetap atas kasus yang menimpa Indra Kusuma, di mana Pengadilan Tipikor memvonis Indra Kusuma bersalah dan dipidana dua tahun pejara, maka berdasarkan undang-undang yang berlaku, wakil bupati yang berhak menggantikan jabatan bupati yang kosong. Dan kini, penantian yang panjang itu pun segera berakhir, akhirnya bakal segera dilantik pula. Seperti yang tercatat dalam hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Brebes, yang merencanakan pelantikan Agung sebagai Bupati Brebes yang definitif akan dilakukan pada 25 April 2011 nanti. Bahkan sebelumnya, pimpinan DPRD dan komisi yang terkait pun sudah melakukan studi banding dan kunjungan kerja ke daerah yang mengalami nasib yang hampir sama dengan Brebes.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 49 tahun 2008 pasal 131 sudah dijelaskan dengan gamblang. Di mana dalam pasal itu disebutkan apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2), Pasal 127 ayat (2), dan Pasal 128 ayat (7), jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden. Namun rupanya DPRD dan juga eksekutif pun perlu belajar teknisnya seperti, bagaimana pengusulannya dan berapa lama waktunya. Sehingga tetap dilakukan studi banding dan kunjungan kerja.
Dengan adanya informasi dari Bamus DPRD tersebut, merupakan kabar yang banyak ditunggu masyarakat Brebes. Meskipun Agung sendiri dalam beberapa kesempatan selalu mengatakan, yang penting bekerja membangun Brebes, entah itu sebagai wakil bupati maupun nanti sebagai bupati. Semangat itu, mestinya juga menjadi semangat semua pejabat di bawahnya, bekerja untuk membangun Brebes ke depan lebih baik. Termasuk juga rencana pengisian jabatan wakil bupati, yang pada akhirnya nanti juga akan terjawab. Yah, akhirnya.... (*)
Komentar
Posting Komentar