Aparat Hukum Tak Kebal

Langkah tegas yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menetapkan seorang jenderal polisi sebagai tersangka, patut diacungi jempol. Langkah tegas ini bukan berati balas dendam atas penahanan anggota KPK beberapa waktu lalu oleh polisi. Bukan pula cicak melawan buaya lagi, seperti yang sempat ramai saat itu. Tetapi sebagai langkah penegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Bahwa penegak hukum pun tidak kebal hukum. Siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, harus disikat habis. Tidak ada kompromi dalam pemberantasan hukum, meski itu melibatkan jenderal polisi yang masih aktif. Langkah tegas KPK ini, tentu akan mendapat dukungan seluruh rakyat. Dan Polri sendiri, jika memberikan keleluasan terhadap KPK, yang mengungkap kasus korupsi di internal Polri, juga pasti akan mendapat simpati rakyat. Berbeda sebaliknya, jika Polri menghalang-halangi langkah KPK untuk memberantas korupsi, akan semakin membuat citra Polri semakin jatuh di mata masyarakat.
Seperti diketahui, kasus pengadaan simulatur pembuatan SIM diduga terjadi mark up dan korupsi oleh pejabat yang berwenang saat itu. Hal itu bermula dari laporan pengusaha penyedia jasa alat simulator pembuatan SIM. Harga yang diberikan, menurut berita, dua kali lipat daripada harga yang beredar umum. Juga diduga ada aliran dana yang nilainya miliaran rupiah kepada oknum jenderal polisi tersebut.
Polri, sebagai salah satu penegak hukum sudah seharusnya memberikan contoh yang positif terhadap penegakkan hukum. Meskipun itu melibatkan anggotanya, apalagi yang diduga terlibat itu seorang jenderal yang masih aktif. Jika hal ini bisa dilakukan KPK, dengan membuktikan di pengadilan atas tuduhan korupsi yang terjadi di kasus tersebut, maka itu harus menjadi bahan introspeksi bagi Polri sendiri.
Yang pertama, bahwa penegakkan hukum berlaku bagi semua warga negara, tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, harus diusut dengan tuntas dan dibuktikan di depan pengadilan. Bahwa asa praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, namun bukan berarti menghalangi proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Kedua, jika memang benar ada oknum jenderal polisi yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi, jajaran Polri harus bersikap tegas, bahwa pelaku korupsi itu harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat. Meskipun dia seorang jenderal polisi.
Ketiga, pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan seorang oknum jenderal polisi, menjadi bahan instrospeksi bagi seluruh aparat kepolisian di seluruh Indonesia. Bahwa siapa pun anggota Polri yang melakukan korupsi, pasti akan diproses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai aparat penegak hukum, semestinya jajaran kepolisian memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya. Apalagi selama ini, kalimat pelindung dan penganyom masyarakat, masih belum membumi.
Bagi masyarakat, langkah tegas dan berani KPK ini patut mendapat apresiasi. Bahwa kasus penahanan anggota KPK beberapa waktu lalu, bukan berarti KPK takut terhadap upaya penegakkan hukum di kalangan penegak hukum itu sendiri. Tidak ada alasan takut mengungkap kasus korupsi di jajaran aparat penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Siapa pun yang terlibat, sikat habis sampai ke akar-akarnya.
Rakyat juga masih bisa berpartisipasi aktif, dengan melaporkan dugaan-dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah, termasuk juga di jajaran aparat penegak hukum. Jika itu benar, maka takut bukanlah pantangan. Kini saatnya, bagi siapa saja, yang anti korupsi dan komitmen untuk menegakkan hukum, harus berani membongkar praktek-praktek korupsi tersebut. Kebenaran dan keadilan pasti akan berpihak kepada mereka yang berani membongkar kasus korupsi di negeri ini. (*)

Komentar

Postingan Populer