Pindah Memilih, Mengapa Tidak?

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2024 baru saja ditetapkan. Di Kabupaten Brebes, DPT ditetapkan sebanyak 1.511.717 pemilih, yang terdiri dari 764.919 pemilih laki-laki dan 746.798 pemilih perempuan. Di Jawa Tengah DPT-nya sebanyak 28.289.413 pemilih. Kemudian secara nasional, DPT juga sudah ditetapkan yakni 204.807.222 pemilih.

Jumlah pemilih yang besar tersebut, tentunya diharapkan juga seiring dengan tingginya angka partisipasi pemilih. Karena bagaimana pun juga, semakin tinggi tingkat partisipasi pemilih, semakin tinggi pula tingkat legitimasinya. Berdasarkan partisipasi Pemilu tahun 2019 yang lalu, partisipasi pemilih di Kabupaten Brebes hanya di angka 71 persen. Partisipasi ini masih di bawah rata-rata nasional yang mencapai 81 persen.

Melihat angka partisipasi pada pemilu sebelumnya, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara Pemilu, khususnya KPU Kabupaten/Kota yang menjadi ujung tombak kesuksesan pemilu tersebut. Lantas, langkah apa yang perlu dipertegas lagi untuk meningkatkan partisipasi pemilih tersebut?

Di Kabupaten Brebes, partisipasinya yang hanya 71 persen disebabkan beberapa hal. Di mana sumbangan terbesar itu diketahui dari ketidakhadiran pemilih berdasarkan C6 yang kembali. Yakni mencapai 265.550 pemilih, yang tersebar di 17 kecamatan. Jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2019 lalu, maka angkanya mencapai 17,37 persen. C6 yang kembali adalah surat pemberitahuan yang dikembalikan ke PPS karena pemilih yang namanya tercantum dalam DPT itu tidak ditemukan KPPS. Form C6 kembali itu bisa karena meninggal dunia, pindah alamat, dan tidak dapat ditemui. Namun jika pemilih itu pulang ke TPS di mana dia terdaftar, dan mau menggunakan hak pilihnya, maka C6 itu bisa diberikan kembali.

Berdasarkan data, sebagian besar formulir C6 yang kembali tersebut ternyata pemilih itu tidak bisa ditemui di rumah sesuai alamatnya. Sebagian besar keberadaan para pemilih itu ada di perantauan, baik sedang bekerja maupun kuliah di luar Kabupaten Brebes. Mereka tidak pulang ke kampung halamannya dengan berbagai alasan, khususnya mahalnya biaya transportasi.

Lantas, apa solusi yang harus dilakukan KPU dan pemangku kebijakan lainnya? Salah satunya adalah menggencarkan sosialisasi pindah memilih. Pindah memilih ini solusi yang cukup efektif, untuk mengatasi mahalnya biaya transportasi bagi pemilih yang tidak bisa pulang untuk menggunakan hak pilihnya di TPS di mana dia terdaftar. Pemilih yang memastikan mengurus pindah memilih ini, nantikan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di daerah yang dituju, atau TPS yang terdekat dengan tempat perantauannya.

Berdasarkan data Pemilu 2019 lalu, pemilih yang pindah memilih di Kabupaten Brebes mencapai 1.410 pemilih. Angka ini masih cukup kecil, karena Kabupaten Brebes memang bukan tujuan perantau dari luar daerah. Kemudian pemilih Brebes yang pindah memilih di luar daerah mencapai 4.821. angka ini tentu masih cukup kecil jika dibandingkan dengan jumlah pemilih yang ada di C6 yang kembali, yang mencapai 265.550.

Oleh karena itu, sosialisasi pindah memilih ini perlu digencarkan lagi oleh semua pihak, khususnya KPU beserta seluruh jajarannya, PPK, PPS termasuk KPPS. Hal ini agar mereka yang berada di perantauan mengetahui proses ini. Sehingga mereka akan mengurus pindah memilih tersebut, tanpa harus pulang ke kampung halamannya masing-masing. Karena proses pindah memilih ini bisa diurus di alamat pemilih yang saat itu ditempati.

Sosialisasi ini akan lebih efektif dilakukan di daerah-daerah yang banyak ditemukan masyarakat perantauan, seperti kota-kota besar, misalnya Jakarta, Surabaya, Semarang, Yogyakarta dan lainnya. Namun kota kecil seperti Brebes juga tetap harus secara serius menggelar sosialisasi ini.

Selain untuk meningkatkan partisipasi pemilih, pindah memilih ini sebenarnya sangat menguntungkan bagi kandindat calon presiden dan wakil presiden. Karena daerah pemilihannya adalah nasional. Di mana pun mereka memantau, jika pindah memilih pasti dapat surat suara calon presiden dan wakil presiden.

Pemberian surat suara bagi pemilih yang pindah memilih ini patut diperhatikan oleh semua jajaran penyelenggara Pemilu, khususnya bagi KPPS yang langsung berhadapan dengan pemilih. Di mana untuk pemilih yang berasal dari luar provinsi, maka hanya berhak mendapat satu surat suara saja, yakni surat suara presiden dan wakil presiden. Sedangkan pemilih yang berasal dalam satu provinsi, tapi dari luar Dapil DPR RI maupun DPRD Provinsi, maka berhak mendapatkan dua surat suara, yakni surat suara presiden dan wakil presiden dan surat suara DPD.

Sedangkan pemilih yang berasal dari daerah yang sama dengan Dapil DPR RI, mendapatkan 3 surat suara. Jika pemilih berasal dari Dapil yang sama dengan DPRD Provinsi, maka mendapatkan 4 surat suara. Namun jika pemilih itu berasal dari daerah yang sama dengan Dapil DPRD Kabupaten/Kota, tetap mendapat lima surat suara.

Kiranya harus dipahami bersama bahwa pindah memilih ini penting disosialisasikan oleh semua pihak. Sehingga tidak ada suara yang terbuang, hanya karena pemilih tersebut tidak bisa pulang kampung saat hari H coblosan.  (*)


Terbit di Panturapost, 6 Juli 2023 

Komentar

Postingan Populer