Mempersiapkan Pilkada 2020
Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 ini dipastikan
ditunda. Yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020, ditunda dengan tiga
opsi yang ditawarkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Tiga opsi itu yakni 9 Desember
2020, 17 Maret 2021 dan 29 September 2021. Namun dari hasil rapat kerja Komisi
II DPR RI dengan Kemendagri, KPU Bawaslu dan DKPP pada 14 April lalu, disetujui
penundaan Pilkada menjadi 9 Desember 2020. Namun keputusan itu bisa berubah
seiring dengan perkembangan Covid 19, yang puncaknya diperkirakan akhir Mei
atau Juni mendatang.
Selain pembahasan penundaan Pilkada 2020, dalam
rapat kerja tersebut juga dibahas rencana pelaksanaan Pilkada selanjutnya,
yakni Pilkada 2024. Di mana sesuai dengan pasal 201, UU Nomor 10 Tahun 2016, dilaksanakan pada bulan November 2024, yang dilakukan secara serentak
nasional. Sehingga gubernur, bupati dan walikota yang masa jabatannya habis
pada tahun 2022 dan 2023, baru akan dilaksanakan Pilkada pada tahun 2024.
Begitu pula dengan daerah yang melaksanakan Pilkada 2020, kepala daerahnya masa
jabatannya juga hanya sampai dengan 2024.
Dalam rapat kerja
tersebut, Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan
Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan satu periode lima tahun, yaitu
di tahun 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya. Di mana usulan tersebut akan
menjadi bagian dalam perubahan pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016, dalam Perppu
yang segera diterbitkan. Dengan skema tersebut, maka daerah yang melaksanakan
Pilkada 2017, akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2022. Begitu pula dengan
daerah yang melaksanakan Pilkada pada tahun 2018, akan melaksanakan Pilkada
pada tahun 2023, daerah melaksanakan Pilkada 2020, akan melaksanakan Pilkada
pada tahun 2025, dan seterusnya.
Pilkada 2024 sesuai
dengan UU Pilkada yang ada, ternyata dilaksanakan dalam tahun yang sama dengan
pelaksanaan Pemilu 2024, hanya beda bulan saja. Pemilu 2024 dilaksanakan bulan
April, sedangkan Pilkada dilaksanakan bulan November. Namun demikian, untuk
kepastian pelaksanaan penundaan Pilkada 2020 dan Pilkada berikutnya, masih
menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yang diharapkan
akan keluar pada bulan April ini.
Adanya Perppu
tersebut menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan penundaan Pilkada 2020 dan Pilkada
selanjutnya. Seandainya usulan Komisi II DPR RI ini disetujui pemerintah, maka
Pilkada selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2022, 2023, 2025 dan
seterusnya. Pertimbangan untuk mengubah jadwal Pilkada serentak tahun 2024
kembali ke masa jabatan satu periode lima tahun, dilatarbelakangi beberapa hal.
Selain pandemi Covid 19, juga pelaksanaan Pilkada 2024 yang bersamaan dengan
Pemilu 2024. Banyak tahapan antara Pemilu dan Pilkada yang saling beririsan.
Dengan tahapan yang
beririsan, penyelenggara Pemilu ini akan disibukkan dengan dua kegiatan super
padat pada tahun yang sama. Di mana tahapan Pilkada 2024 dilaksanakan satu
tahun sebelum hari-H, yakni bulan November 2023. Sedangkan Pemilu tahapannya
digelar 22 bulan sebelum hari-H, yakni bulan Juli 2022. Berdasarkan jadwal, pelaksanaan
Pemilu 2024 juga akan berakhir pada bulan Oktober setelah dilantiknya Presiden
dan Wakil Presiden.
Berdasarkan
pengalaman Pilkada 2018 dengan Pemilu 2019, juga terdapat irisan tahapan yang
sangat padat. Kalau dalam Pilkada 2018 lalu, tahapan Pilkada terlebih dahulu.
Sedangkan nanti, jika Pilkada tahun 2024, maka tahapan Pemilu yang terlebih
dahulu dilaksanakan. Namun semuanya tetap beririsan yang super padat, dan
beberapa penyelenggara menyatakan keberatan jika Pilkada dan Pemilu
dilaksanakan pada tahun yang sama.
Menyikapi usulan
Komisi II DPR RI yang mengusulkan Pilkada yang dikembalikan sesuai dengan masa
jabatannya, yakni Pilkada digelar 2022, 2023, 2025 dan seterusnya itu, maka
penyelenggara dan pemerintah daerah harus segera menyiapkan sejak awal. Persiapan
itu mulai dari penyusunan anggaran oleh KPU hingga penyiapan anggaran oleh
Pemda. Betapa tidak, jika Pilkada 2020 dilaksanakan pada bulan Februari, seperti
tahun 2017 lalu, maka tahapan Pilkada sudah dimulai Februari 2021. Artinya,
jika dihitung bulan, maka hanya tersisa waktu 9 (sembilan) bulan lagi. Dan yang
paling krusial, yakni tersedianya anggaran pada tahun anggaran 2021.
Jika tidak
direncanakan dengan baik, maka pelaksanaan Pilkada 2022 akan terganggu, karena
tahapan dilaksanakan di awal tahun 2021. Selain itu, juga ketersediaan anggaran
yang cukup besar, mulai dari anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan
dan lainnya. Jangan sampai anggaran Pilkada mengganggu jalannya pembangunan di
daerah. Pilkada merupakan proses demokrasi yang harus dijalankan untuk
mendukung pembangunan. Jangan sampai dua hal ini dipertentangkan karena
anggarannya yang besar.
Karenanya KPU,
Bawaslu, dan aparat keamanan, yakni TNI/Polri, harus sejak awal membuat
rancangan anggaran biaya untuk Pilkada 2022 pada tahun 2020 ini. Sehingga
diharapkan anggaran Pilkada 2022 itu sudah masuk dalam APBD 2021. Penganggaran
Pilkada 2020 bisa dialokasikan pada APBD 2021 dan APBD 2022. Dipastikan,
anggaran Pilkada 2022 ini mengalami kenaikan cukup signifikan. Mengingat
keberadaan inflansi, juga standar biaya dari Kementerian Keuangan serta
kebutuhan lainnya.
Paling tidak, jika
Pilkada tetap dilaksanakan pada tahun 2024 yang akan datang, bisa menjadi dana
cadangan daerah. Sehingga pada tahun pelaksanaan Pilkada, anggaran tidak
terserap semua untuk Pilkada, karena sudah ada dana cadangan tahun-tahun
sebelumnya. Jika tidak, maka Pemda bisa saja anggaran keuangannya terganggu,
karena anggaran terserap ke anggaran Pilkada. Padahal pembangunan harus tetap
berjalan, meskipun ada Pilkada.
Konsolidasi
demokrasi menuju Pilkada 2022 menjadi catatan awal, agar pelaksanaan Pilkada
yang akan datang bisa lebih baik. Pelaksanaan Pilkada 2020 saja, sudah
disiapkan sejak awal sebelum Pemilu 2019 berlangsung. Sehingga begitu Pemilu
2019 usai, daerah yang menyelenggaran Pilkada 2020 bisa berjalan dengan baik. Namun
gegara Covid 19, semuanya harus sigap dan tanggap, termasuk penundaan Pilkada
2020. Semoga saja Perppu Pilkada segera keluar dan ada kepastian hukum
pelaksanaan Pilkada 2020 dan Pilkada-Pilkada selanjutnya. (*)
Terbit di Radar Tegal, Senin 20 April 2020
Terbit di Radar Tegal, Senin 20 April 2020
Komentar
Posting Komentar