Mempersiapkan Pilkada 2020


Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 ini dipastikan ditunda. Yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020, ditunda dengan tiga opsi yang ditawarkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Tiga opsi itu yakni 9 Desember 2020, 17 Maret 2021 dan 29 September 2021. Namun dari hasil rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU Bawaslu dan DKPP pada 14 April lalu, disetujui penundaan Pilkada menjadi 9 Desember 2020. Namun keputusan itu bisa berubah seiring dengan perkembangan Covid 19, yang puncaknya diperkirakan akhir Mei atau Juni mendatang.
Selain pembahasan penundaan Pilkada 2020, dalam rapat kerja tersebut juga dibahas rencana pelaksanaan Pilkada selanjutnya, yakni Pilkada 2024. Di mana sesuai dengan pasal 201, UU Nomor 10 Tahun 2016, dilaksanakan pada bulan November 2024, yang dilakukan secara serentak nasional. Sehingga gubernur, bupati dan walikota yang masa jabatannya habis pada tahun 2022 dan 2023, baru akan dilaksanakan Pilkada pada tahun 2024. Begitu pula dengan daerah yang melaksanakan Pilkada 2020, kepala daerahnya masa jabatannya juga hanya sampai dengan 2024.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan satu periode lima tahun, yaitu di tahun 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya. Di mana usulan tersebut akan menjadi bagian dalam perubahan pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016, dalam Perppu yang segera diterbitkan. Dengan skema tersebut, maka daerah yang melaksanakan Pilkada 2017, akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2022. Begitu pula dengan daerah yang melaksanakan Pilkada pada tahun 2018, akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2023, daerah melaksanakan Pilkada 2020, akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2025, dan seterusnya.
Pilkada 2024 sesuai dengan UU Pilkada yang ada, ternyata dilaksanakan dalam tahun yang sama dengan pelaksanaan Pemilu 2024, hanya beda bulan saja. Pemilu 2024 dilaksanakan bulan April, sedangkan Pilkada dilaksanakan bulan November. Namun demikian, untuk kepastian pelaksanaan penundaan Pilkada 2020 dan Pilkada berikutnya, masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yang diharapkan akan keluar pada bulan April ini.
Adanya Perppu tersebut menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan penundaan Pilkada 2020 dan Pilkada selanjutnya. Seandainya usulan Komisi II DPR RI ini disetujui pemerintah, maka Pilkada selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2022, 2023, 2025 dan seterusnya. Pertimbangan untuk mengubah jadwal Pilkada serentak tahun 2024 kembali ke masa jabatan satu periode lima tahun, dilatarbelakangi beberapa hal. Selain pandemi Covid 19, juga pelaksanaan Pilkada 2024 yang bersamaan dengan Pemilu 2024. Banyak tahapan antara Pemilu dan Pilkada yang saling beririsan.
Dengan tahapan yang beririsan, penyelenggara Pemilu ini akan disibukkan dengan dua kegiatan super padat pada tahun yang sama. Di mana tahapan Pilkada 2024 dilaksanakan satu tahun sebelum hari-H, yakni bulan November 2023. Sedangkan Pemilu tahapannya digelar 22 bulan sebelum hari-H, yakni bulan Juli 2022. Berdasarkan jadwal, pelaksanaan Pemilu 2024 juga akan berakhir pada bulan Oktober setelah dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan pengalaman Pilkada 2018 dengan Pemilu 2019, juga terdapat irisan tahapan yang sangat padat. Kalau dalam Pilkada 2018 lalu, tahapan Pilkada terlebih dahulu. Sedangkan nanti, jika Pilkada tahun 2024, maka tahapan Pemilu yang terlebih dahulu dilaksanakan. Namun semuanya tetap beririsan yang super padat, dan beberapa penyelenggara menyatakan keberatan jika Pilkada dan Pemilu dilaksanakan pada tahun yang sama.
Menyikapi usulan Komisi II DPR RI yang mengusulkan Pilkada yang dikembalikan sesuai dengan masa jabatannya, yakni Pilkada digelar 2022, 2023, 2025 dan seterusnya itu, maka penyelenggara dan pemerintah daerah harus segera menyiapkan sejak awal. Persiapan itu mulai dari penyusunan anggaran oleh KPU hingga penyiapan anggaran oleh Pemda. Betapa tidak, jika Pilkada 2020 dilaksanakan pada bulan Februari, seperti tahun 2017 lalu, maka tahapan Pilkada sudah dimulai Februari 2021. Artinya, jika dihitung bulan, maka hanya tersisa waktu 9 (sembilan) bulan lagi. Dan yang paling krusial, yakni tersedianya anggaran pada tahun anggaran 2021.
Jika tidak direncanakan dengan baik, maka pelaksanaan Pilkada 2022 akan terganggu, karena tahapan dilaksanakan di awal tahun 2021. Selain itu, juga ketersediaan anggaran yang cukup besar, mulai dari anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan dan lainnya. Jangan sampai anggaran Pilkada mengganggu jalannya pembangunan di daerah. Pilkada merupakan proses demokrasi yang harus dijalankan untuk mendukung pembangunan. Jangan sampai dua hal ini dipertentangkan karena anggarannya yang besar.
Karenanya KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan, yakni TNI/Polri, harus sejak awal membuat rancangan anggaran biaya untuk Pilkada 2022 pada tahun 2020 ini. Sehingga diharapkan anggaran Pilkada 2022 itu sudah masuk dalam APBD 2021. Penganggaran Pilkada 2020 bisa dialokasikan pada APBD 2021 dan APBD 2022. Dipastikan, anggaran Pilkada 2022 ini mengalami kenaikan cukup signifikan. Mengingat keberadaan inflansi, juga standar biaya dari Kementerian Keuangan serta kebutuhan lainnya.
Paling tidak, jika Pilkada tetap dilaksanakan pada tahun 2024 yang akan datang, bisa menjadi dana cadangan daerah. Sehingga pada tahun pelaksanaan Pilkada, anggaran tidak terserap semua untuk Pilkada, karena sudah ada dana cadangan tahun-tahun sebelumnya. Jika tidak, maka Pemda bisa saja anggaran keuangannya terganggu, karena anggaran terserap ke anggaran Pilkada. Padahal pembangunan harus tetap berjalan, meskipun ada Pilkada.
Konsolidasi demokrasi menuju Pilkada 2022 menjadi catatan awal, agar pelaksanaan Pilkada yang akan datang bisa lebih baik. Pelaksanaan Pilkada 2020 saja, sudah disiapkan sejak awal sebelum Pemilu 2019 berlangsung. Sehingga begitu Pemilu 2019 usai, daerah yang menyelenggaran Pilkada 2020 bisa berjalan dengan baik. Namun gegara Covid 19, semuanya harus sigap dan tanggap, termasuk penundaan Pilkada 2020. Semoga saja Perppu Pilkada segera keluar dan ada kepastian hukum pelaksanaan Pilkada 2020 dan Pilkada-Pilkada selanjutnya. (*)

Terbit di Radar Tegal, Senin 20 April 2020

Komentar

Postingan Populer