Menjalankan Amanat Rakyat


Sebagai wakil rakyat yang terpilih dalam Pemilu 2014, maka tugas dan tanggung jawab anggota DPR/DPRD itu wajib dilaksanakan. Bukan hanya sekedar mendapat kedudukan dan jabatan setelah resmi dilantik, namun amanat rakyat yang telah diberikan itu harus dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. 
 
Masa jabatan yang hanya lima tahun harus digunakan semaksimal mungkin untuk menunjukkan kinerjanya sebagai wakil rakyat. Rakyat akan menilai, mana wakil-wakil yang telah dipilihnya itu telah bekerja dengan baik dan mana yang belum baik. Masa evaluasi lima tahun ke depan, tentu akan menjadi bekal dalam Pemilu berikutnya. Rakyat sudah semakin cerdas dan mampu menilai, siapa yang telah bekerja dengan baik maka akan mendapat kepercayaan lagi. 

Keberhasilan seseorang menjadi wakil rakyat tidak lepas dari sikap dan perilaku politik yang bersangkutan selama proses kampanye maupun kesehariannya. Meski citra dan ideologi partai politik yang diikutinya juga berpengaruh. Namun ketika sudah menjadi wakil rakyat, maka ideologi dan kepartaiannya sudah melebur menjadi wakil rakyat seluruh Indonesia. Keberadaan fraksi-fraksi di DPR itu lebih banyak untuk urusan administrasi dan mempermudah koordinasi. Karena sejatinya, ketika sudah duduk di lembaga wakil rakyat, maka mereka adalah wakil dari seluruh rakyat tanpa melihat lagi partai atau pun golongannya. 

Ada beberapa catatan untuk sekedar mengingatkan bahwa menjadi anggota DPR/DPRD itu mendapatkan tugas cukup berat. Fungsi-fungsi pengawasan, penganggaran dan legislasi itu sangat berat. Karenanya tidak mudah memang menjadi anggota DPR/DPRD. Selain tuntutan akan janji dan komitmennya terhadap konstituen, fungsi-fungsi itu harus mampu dijalankan. 

Fungsi pengawasan yang dimiliki anggota DPR/DPRD menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan. Masyarakat sebagai pembayar pajak, tentu akan menagih sampai sejauh mana kinerja para wakilnya itu dalam mengawasi jalannya pembangunan. Pemerintah sebagai pelaksana pembangunan pasti akan melaksanakan pembangunan yang telah direncanakan bersama. Dalam pelaksanaannya ini pemerintah wajib diawasi, agar pembangunan tersebut dalam berjalan dengan baik. Di sinilah salah satu fungsi dari wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR/DPRD.

Pembangunan yang dijalankan pemerintah melalui SKPD terkait hingga di tingkat pemerintahan desa, perlu diawasi secara ketat. Apalagi dengan adanya UU Desa, di mana desa akan mendapat alokasi dana yang cukup besar hingga Rp 1 Miliar. Jangan sampai lembaga legislatif, yang berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan ini terkesan diam saja. Harus ada upaya-upaya pembinaan dan pengawasan yang melekat agar tidak terjadi penyimpangan. Masyarakat yang terlibat aktif dalam proses pengawasan ini, tidak memiliki akses lebih sebagaimana lembaga legislatif. Para wakil rakyat ini bisa langsung mengambil keputusan jika terjadi penyimpangan. 

Tugas dan fungsi pengawasan ini tidaklah sulit, namun dibutuhkan komitmen dan ketegasan dalam pelaksanaannya. Komitmen dan ketegasan ini yang mungkin cukup berat, jika dalam pelaksanaannya direcoki dengan kepentingan-kepentingan di luar program pembangunan tersebut. Apalagi dalam pengawasan ini, masing-masing sudah dibagi dalam komisi-komisi yang membidangi. Sehingga para wakil rakyat ini bisa konsentrasi terhadap pengawasan sesuai dengan komisinya tersebut. Di sini, para wakil rakyat tidak perlu takut dan bingung dalam menjalankan fungsi pengawasn ini, karena masyarakat akan membantu tugas-tugas-tugas pengawasan ini. Apalagi jika diminta secara langsung untuk mengawasi program pembangunan di sekitar lingkungannya.

Kedua, fungsi penganggaran. Fungsi ini membutuhkan pemikiran dan manajemen yang baik. Agar anggaran yang tersedia mampu dimanfaatkan untuk pembangunan seperti yang dicita-citakan bersama, baik rakyat maupun pemerintah. Bagaimana penganggaran ini mampu memecahkan persoalan-persoalan pembangunan, mulai dari yang mendesak hingga pemerataan. Fungsi penganggaran ini, bukan hanya sekedar “pengaspirasian” dari konstituen masing-masing wakil rakyat tersebut. 

Aspirasi dari konstituen juga merupakan aspirasi rakyat, namun jangan sampai melupakan aspirasi seluruh rakyat. Mana yang prioritas dan mana yang bukan, harus bisa dibedakan. Sehingga rakyat sebagai pemegang kedaulatan tidak dirugikan dengan pola “aspirasi” seperti itu. Pemerintah dan lembaga legislatif ini harus sinergi dalam pembahasan anggaran yang dilakukan bersama tersebut. Karena kedua lembaga pemerintahan ini, muara dan tujuannya adalah untuk kesejahteraan rakyat, bukan kesejahteraan pribadi masing-masing. 

Apa yang menjadi tujuan dan cita-cita rakyat ini tersusun secara bersama-sama oleh pemerintah dan lembaga wakil rakyat. Sehingga tidak ada alasan bagi masing-masing lembaga itu untuk tidak kompak. Tinggal bagaimana kedua lembaga itu menjalan komunikasi yang baik, sehingga program dan cita-cita rakyat itu bisa terejawantahkan dalam anggaran pembangunan dan belanjanya. Kalau saja anggaran pembangunan dan belanja itu tidak dibatasi jumlahnya, mungkin akan dikeluarkan sebanyak-banyak untuk kepentingan rakyat. Karena keinginan seluruh rakyat pasti banyak dan menyebar di seluruh wilayahnya. 

Karenanya, dalam proses penganggaran yang dilakukan oleh lembaga wakil rakyat ini, sudah sepatutnya mengutamakan mana yang prioritas dan mana yang belum. Jangan berpikir sempit atas nama konstituen dan wilayah yang sempit, tetapi berpikir global demi kepentingan seluruh rakyat. Sehingga tidak sampai terjadi defisit anggaran, yang justru malah menjadi masalah tersendiri. 

Ketiga, fungsi legislasi atau membuat undang-undang atau peraturan. Di sini, keberadaan lembaga wakil rakyat dituntut untuk lebih kreatif. Karena dengan fungsi ini, mereka mampu mengambil inisiatif-inisiatif sendiri secara langsung untuk membuat undang-undang. Tentu saja undang-undang atau peraturan yang dibuat ini dilakukan kepentingan masyarakat secara luas. Hal-hal yang belum diatur oleh undang-undang, sudah sepantasnya diatur oleh undang-undang atau pun peraturan lainnya. Sehingga rakyat merasa dilindungi dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut. 

Dengan keberadaan peraturan perundang-undangan, maka langkah yang dilakukan pemerintah mempunyai dasar hukum yang kuat. Tanpa dasar hukum, maka kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah rawan digugat. Dan perlindungan terhadap rakyat pun akan dipertanyakan, sampai sejauh mana pemerintah dan lembaga wakil rakyat ini melindungi rakyatnya. Langkah-langkah cepat dan cerdas dalam penggunaan fungsi legislasi ini, tentu juga perlu masukan dan saran dari masyarakat, baik melalui organisasi massa, organisasi keagamaan maupun lembaga swadaya masyarakat yang ada.

Sinergi antara lembaga wakil rakyat dengan organisasi kemasyarakatan dan LSM ini, patut diwujudkan dalam bentuk dengar pendapat atau pun sharing. Sehingga keberadaan lembaga perwakilan rakyat ini mampu menjadi jembatan penghubung yang efektif, antara pemerintah dan rakyatnya. 

Dengan menjalankan fungsi-fungsi yang dimiliki para wakil rakyat ini maka pilihan rakyat yang disalurkan melalui Pemilu, akan menunjukkan hasil yang positif, yang bisa dinikmati rakyat. Pemilu yang telah berlangsung secara demokratis, jujur, adil dan transparan ini, sudah seharusnya menghasilkan out put yangbaik. Yakni berupa kebijakan-kebijakan yang diambil para wakil rakyat ini berupa kebijakan yang pro rakyat untuk kemajuan dan kemakmuran rakyat. Para wakil rakyat mampu menjalankan amanat rakyat selama lima tahun ke depan tersebut dengan penuh tanggung jawab dan ikhlas. Rakyat yang akan menilai dan Tuhan yang akan memberi ganjaran yang setimpal. (*)

Komentar

Postingan Populer