Menjalankan Amanat Rakyat
Sebagai wakil rakyat yang terpilih dalam Pemilu 2014, maka tugas dan tanggung jawab anggota DPR/DPRD itu wajib dilaksanakan. Bukan hanya sekedar mendapat kedudukan dan jabatan setelah resmi dilantik, namun amanat rakyat yang telah diberikan itu harus dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Masa jabatan yang hanya lima
tahun harus digunakan semaksimal mungkin untuk menunjukkan kinerjanya sebagai
wakil rakyat. Rakyat akan menilai, mana wakil-wakil yang telah dipilihnya itu
telah bekerja dengan baik dan mana yang belum baik. Masa evaluasi lima tahun ke
depan, tentu akan menjadi bekal dalam Pemilu berikutnya. Rakyat sudah semakin
cerdas dan mampu menilai, siapa yang telah bekerja dengan baik maka akan
mendapat kepercayaan lagi.
Keberhasilan
seseorang menjadi wakil rakyat tidak lepas dari sikap dan perilaku politik yang
bersangkutan selama proses kampanye maupun kesehariannya. Meski citra dan
ideologi partai politik yang diikutinya juga berpengaruh. Namun ketika sudah
menjadi wakil rakyat, maka ideologi dan kepartaiannya sudah melebur menjadi
wakil rakyat seluruh Indonesia. Keberadaan fraksi-fraksi di DPR itu lebih
banyak untuk urusan administrasi dan mempermudah koordinasi. Karena sejatinya,
ketika sudah duduk di lembaga wakil rakyat, maka mereka adalah wakil dari
seluruh rakyat tanpa melihat lagi partai atau pun golongannya.
Ada
beberapa catatan untuk sekedar mengingatkan bahwa menjadi anggota DPR/DPRD itu
mendapatkan tugas cukup berat. Fungsi-fungsi pengawasan, penganggaran dan
legislasi itu sangat berat. Karenanya tidak mudah memang menjadi anggota
DPR/DPRD. Selain tuntutan akan janji dan komitmennya terhadap konstituen,
fungsi-fungsi itu harus mampu dijalankan.
Fungsi
pengawasan yang dimiliki anggota DPR/DPRD menjadi salah satu kunci keberhasilan
pembangunan. Masyarakat sebagai pembayar pajak, tentu akan menagih sampai
sejauh mana kinerja para wakilnya itu dalam mengawasi jalannya pembangunan.
Pemerintah sebagai pelaksana pembangunan pasti akan melaksanakan pembangunan
yang telah direncanakan bersama. Dalam pelaksanaannya ini pemerintah wajib
diawasi, agar pembangunan tersebut dalam berjalan dengan baik. Di sinilah salah
satu fungsi dari wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR/DPRD.
Pembangunan
yang dijalankan pemerintah melalui SKPD terkait hingga di tingkat pemerintahan
desa, perlu diawasi secara ketat. Apalagi dengan adanya UU Desa, di mana desa
akan mendapat alokasi dana yang cukup besar hingga Rp 1 Miliar. Jangan sampai
lembaga legislatif, yang berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan ini terkesan
diam saja. Harus ada upaya-upaya pembinaan dan pengawasan yang melekat agar
tidak terjadi penyimpangan. Masyarakat yang terlibat aktif dalam proses
pengawasan ini, tidak memiliki akses lebih sebagaimana lembaga legislatif. Para
wakil rakyat ini bisa langsung mengambil keputusan jika terjadi penyimpangan.
Tugas
dan fungsi pengawasan ini tidaklah sulit, namun dibutuhkan komitmen dan
ketegasan dalam pelaksanaannya. Komitmen dan ketegasan ini yang mungkin cukup
berat, jika dalam pelaksanaannya direcoki dengan kepentingan-kepentingan di
luar program pembangunan tersebut. Apalagi dalam pengawasan ini, masing-masing
sudah dibagi dalam komisi-komisi yang membidangi. Sehingga para wakil rakyat
ini bisa konsentrasi terhadap pengawasan sesuai dengan komisinya tersebut. Di
sini, para wakil rakyat tidak perlu takut dan bingung dalam menjalankan fungsi
pengawasn ini, karena masyarakat akan membantu tugas-tugas-tugas pengawasan
ini. Apalagi jika diminta secara langsung untuk mengawasi program pembangunan
di sekitar lingkungannya.
Kedua,
fungsi penganggaran. Fungsi ini membutuhkan pemikiran dan manajemen yang baik.
Agar anggaran yang tersedia mampu dimanfaatkan untuk pembangunan seperti yang
dicita-citakan bersama, baik rakyat maupun pemerintah. Bagaimana penganggaran
ini mampu memecahkan persoalan-persoalan pembangunan, mulai dari yang mendesak
hingga pemerataan. Fungsi penganggaran ini, bukan hanya sekedar
“pengaspirasian” dari konstituen masing-masing wakil rakyat tersebut.
Aspirasi
dari konstituen juga merupakan aspirasi rakyat, namun jangan sampai melupakan
aspirasi seluruh rakyat. Mana yang prioritas dan mana yang bukan, harus bisa
dibedakan. Sehingga rakyat sebagai pemegang kedaulatan tidak dirugikan dengan
pola “aspirasi” seperti itu. Pemerintah dan lembaga legislatif ini harus
sinergi dalam pembahasan anggaran yang dilakukan bersama tersebut. Karena kedua
lembaga pemerintahan ini, muara dan tujuannya adalah untuk kesejahteraan
rakyat, bukan kesejahteraan pribadi masing-masing.
Apa
yang menjadi tujuan dan cita-cita rakyat ini tersusun secara bersama-sama oleh
pemerintah dan lembaga wakil rakyat. Sehingga tidak ada alasan bagi
masing-masing lembaga itu untuk tidak kompak. Tinggal bagaimana kedua lembaga
itu menjalan komunikasi yang baik, sehingga program dan cita-cita rakyat itu
bisa terejawantahkan dalam anggaran pembangunan dan belanjanya. Kalau saja
anggaran pembangunan dan belanja itu tidak dibatasi jumlahnya, mungkin akan
dikeluarkan sebanyak-banyak untuk kepentingan rakyat. Karena keinginan seluruh
rakyat pasti banyak dan menyebar di seluruh wilayahnya.
Karenanya,
dalam proses penganggaran yang dilakukan oleh lembaga wakil rakyat ini, sudah
sepatutnya mengutamakan mana yang prioritas dan mana yang belum. Jangan
berpikir sempit atas nama konstituen dan wilayah yang sempit, tetapi berpikir
global demi kepentingan seluruh rakyat. Sehingga tidak sampai terjadi defisit
anggaran, yang justru malah menjadi masalah tersendiri.
Ketiga,
fungsi legislasi atau membuat undang-undang atau peraturan. Di sini, keberadaan
lembaga wakil rakyat dituntut untuk lebih kreatif. Karena dengan fungsi ini,
mereka mampu mengambil inisiatif-inisiatif sendiri secara langsung untuk
membuat undang-undang. Tentu saja undang-undang atau peraturan yang dibuat ini
dilakukan kepentingan masyarakat secara luas. Hal-hal yang belum diatur oleh
undang-undang, sudah sepantasnya diatur oleh undang-undang atau pun peraturan
lainnya. Sehingga rakyat merasa dilindungi dengan adanya peraturan perundang-undangan
tersebut.
Dengan
keberadaan peraturan perundang-undangan, maka langkah yang dilakukan pemerintah
mempunyai dasar hukum yang kuat. Tanpa dasar hukum, maka kebijakan-kebijakan
yang diambil pemerintah rawan digugat. Dan perlindungan terhadap rakyat pun
akan dipertanyakan, sampai sejauh mana pemerintah dan lembaga wakil rakyat ini
melindungi rakyatnya. Langkah-langkah cepat dan cerdas dalam penggunaan fungsi
legislasi ini, tentu juga perlu masukan dan saran dari masyarakat, baik melalui
organisasi massa, organisasi keagamaan maupun lembaga swadaya masyarakat yang
ada.
Sinergi
antara lembaga wakil rakyat dengan organisasi kemasyarakatan dan LSM ini, patut
diwujudkan dalam bentuk dengar pendapat atau pun sharing. Sehingga keberadaan
lembaga perwakilan rakyat ini mampu menjadi jembatan penghubung yang efektif,
antara pemerintah dan rakyatnya.
Dengan
menjalankan fungsi-fungsi yang dimiliki para wakil rakyat ini maka pilihan
rakyat yang disalurkan melalui Pemilu, akan menunjukkan hasil yang positif,
yang bisa dinikmati rakyat. Pemilu yang telah berlangsung secara demokratis,
jujur, adil dan transparan ini, sudah seharusnya menghasilkan out put yangbaik.
Yakni berupa kebijakan-kebijakan yang diambil para wakil rakyat ini berupa
kebijakan yang pro rakyat untuk kemajuan dan kemakmuran rakyat. Para wakil
rakyat mampu menjalankan amanat rakyat selama lima tahun ke depan tersebut
dengan penuh tanggung jawab dan ikhlas. Rakyat yang akan menilai dan Tuhan yang
akan memberi ganjaran yang setimpal. (*)
Komentar
Posting Komentar