Wartawan Sebagai Profesi


Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Demikian disebutkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kegiatan jurnalistik itu sendiri meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia. Secara singkat, wartawan adalah orang yang bekerja memburu, meliput, kemudian menuliskan berita tersebut. (Fitriyan Dennis, 2007)
Konsekuensinya sebagai sebuah profesi, selain punya hak dan kewajiban, maka wartawan pun diatur oleh kode etik. Hak-hak seorang wartawan sama dengan hak-hak pekerja lainnya. Seperti mendapatkan penghasilan dari perusahaan pers yang mengerjakannya. Seperti yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan. Di antaranya mendapatkan upah yang layak, mendapatkan perlindungan kesehatan, mendirikan dan bergabung dengan serikat pekerja serta hak-hak lainnya. Namun ada yang membedakan dengan pekerja lainnya. Seperti waktu dan hari bekerja. Seorang wartawan tidak mungkin dipatok jam kerjanya, misalnya dalam satu hari harus 8 jam bekerja, mulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00. Begitu pula dengan harinya, wartawan tidak mungkin hari Minggu harus libur atau tanggal merah harus libur. Karena setiap saat, setiap waktu, wartawan harus berada di lokasi kejadian perkara untuk meliput sebuah peristiwa atau berita.
Lha terus kapan waktu istirahat dan liburan bagi seorang wartawan? Apakah wartawan tidak mempunyai waktu istirahat dan liburan? Tetap saja ada, tetapi waktunya mereka mengatur sendiri, sehingga antara hak dan kewajiban tetap terlindungi. Bagi media massa, hampir-hampir tidak ada hari libur. Bahkan bagi media televisi, mereka tayang 24 jam sehari dan tujuh hari dalam sepekan. Media cetak, hanya hari-hari besar atau tanggal merah saja mereka tidak terbit. Sedangkan media massa online, setiap saat bisa dilihat dan diunduh, tinggal kapan dia akan memperbarui isi beritanya, bisa kapan saja. Media massa mempunyai manajemen dan pengaturan jadwal bagi wartawan dan pekerjanya untuk libur dan cuti. Sehingga jadwal terbit dan tayang tidak sampai terganggu.
Bagi wartawan profesional, mereka mempunyai tanggung jawab moral untuk tetap meliput sebuah peristiwa di mana pun berada. Hal itu bisa terjadi ketika terjadi peristiwa eksklusif, di mana tidak ada wartawan satu pun. Wartawan profesional, selain meliput peristiwa yang terjadi tiba-tiba atau alami, juga dituntut mampu membuat sebuah ide maupun isu untuk sebuah berita. Isu-isu yang diangkat wartawan bahkan bisa menjadi headline, ketika yang diangkat itu adalah isu terkait dengan kebijakan publik maupun isu-isu strategis lainnya.
Wartawan juga mempunyai keahlian dalam melihat sebuah peristiwa atau kejadian. Satu peristiwa, jika ditulis oleh lima orang wartawan, bisa menjadi lima berita yang berbeda. Hal ini tergantung dari sisi atau sudut pandang mana wartawan itu melihat sebuah peristiwa tadi. Namun tidak menutup kemungkinan, wartawan satu dengan yang lainnya juga mempunyai sudut pandang yang sama. Sudut pandang ini istilahnya angel berita, yang kemudian menjadi lead atau istilah gampangnya menjadi isi dari paragraph pertama sebuah berita. Sehingga judul berita maupun isisnya hampir sama. Yang tidak boleh adalah ketika wartawan hanya melakukan copy paste saja atau plagiat atas berita wartawan lainnya.  
Contohnya ketika lima orang wartawan melihat seekor gajah, maka dalam membuat deskripsi gajah tersebut akan berbeda-beda. Wartawan bertama akan mendiskripsikan seekor gajah itu adalah hewan yang berbadan besar. Artinya hal utama yang dia perhatikan adalah badan gajah tersebut. Wartawan kedua, mendeskripsikan bahwa gajah itu memiliki telinga yang lebar. Karena dia lebih mengutamakan telinga gajahnya dalam deskripsi awal. Wartawan ketiga bisa menulis bahwa gajah itu mempunyai hidung yang panjang, karena dia mengutamakan belalainya terlebih dahulu dalam mendeskripsikan gajah. Wartawan keempat bisa saja menulis, bahwa gajah memiliki ekor yang kecil dibandingkan bedannya yang besar. Wartawan kelima menulis, bahwa gajah hewan yang langka, karena tidak semua tempat ada gajahnya. Demikianlah sudut pandang wartawan dalam melihat suatu peristiwa dan kemudian menuliskannya menjadi sebuah berita.
Sudut pandang inilah yang menjadi salah satu hak wartawan dalam menuliskan sebuah berita. Yang penting, bahwa dalam penulisan berita itu jangan sepotong saja, namun harus lengkap. Bahwa sudut pandang itu penting, namun harus menuliskan secara menyeluruh dan lengkap. Sehingga ketika seseorang membaca berita, tidak akan terpotong informasinya. Bahwa sudut pandang pertama wartawan menulis bahwa gajah itu hidungnya panjang, maka di bagian dalamnya di harus menjelskan secara keseluruhan bentuk gajah itu. Jangan berhenti di kalimat bahwa gajah itu hewan yang hidungnya panjang. Namun harus menjelaskan bahwa gajah juga memiliki telinga yang lebar, badan yang besar, berkaki empat, mempunyai ekor, dan termasuk hewan langka yang dilindungi. Itulah gajah yang digambarkan secara menyeluruh.
Seorang wartawan dalam bekerja juga dibekali dengan peralatan yang diperlukan. Mulai dari alat tulis dan note book, alat rekam dan kamera. Dan yang pasti, juga dilengkapi dengan identitas dirinya, yakni kartu pers yang dikeluarkan oleh perusahaan temopat di mana dia bekerja. Tanpa identas yang jelas, seorang narasumber berhak menolak untuk diwawancarai wartawan. Tugas wartawan juga sebatas pada upaya mencari berita saja, bukan yang lain. Selain itu, wartawan juga sertifikat wartawan, yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Sedangkan pelaksana dari uji kompetensi wartawan ini bisa dilakukan oleh organisasi wartawan atau lembaga pers yang telah mendapat izin dari Dewan Pers untuk melakukan uji kompetensi tersebut.
Untuk menjadi wartawan cukup mudah, karena tidak ada persyaratan khusus, harus lulusan ilmu jurnalistik misalnya, tetapi bisa berasal dari semua jurusan. Karena persyaratan utama seorang wartawan adalah bisa menulis, dalam arti menulis berita. Di sini, semua orang bisa belajar untuk menulis. Tidak ada persyaratan harus lulusan jurusan atau ilmu tertentu. Bahkan lulusan SMA pun bisa menjadi wartawan. Namun saat ini, di beberapa perguruan tinggi sudah ada jurusan ilmu jurnalistik, yang memang lulusannya nanti diharapkan berkecimpung di dunia jurnalistik.
Menjadi wartawan juga ada suka dan dukanya. Tetapi sudah menjadi pilihan hidup, suka dan duka itu harus dijalani bersama-sama. Sama halnya dengan profesi lainnya, juga ada resiko dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Beberapa hal yang disukai sebagai wartawan yang paling utama tentunya adalah beritanya banyak dibaca orang. Menjadi kebanggaan ketika berita atau tulisan yang dibuat itu dibaca banyak orang. Jika itu wartawan media cetak, maka tingkat besaran oplah menjadi indikator beritanya banyak dibaca orang. Di media online indikatornya adalah banyak orang yang mengunjungi atau menge-klik tulisan tersebut. Sedangkan media televisi, dilihat dari banyaknya orang yang menonton. Atau kalau diunggah di youtube, bisa dilihat pada berapa banyak yang melihat atau menonton konten youtube tersebut.
Menjadi wartawan juga ada istimewanya, yakni mendapat kesempatan istimewa untuk bertemu dan melakukan wawancara dengan tokoh-tokoh penting. Mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati hingga artis-artis ternama. Bahkan ketika ada kegiatan yang dilakukan tokoh-tokoh itu, wartawan lah yang pertama dicari. Karena mereka ingin kegiatannya diberitakan dan dilihat banyak orang. Ada kebanggaan tersendiri bagi mereka, jika masuk dalam pemberitaan yang bersifat positif. Namun sebaliknya, jika beritanya negatif, mereka berusaha untuk menghindari wartawan. Bahkan mereka bisa berbalik membenci wartawan.
Di sini lah kadang, ketika wartawan menulis berita yang membuat orang tersinggung dan tidak terima, menjadi bagian dukanya. Karena akan dibenci oleh orang yang diberitakan, kelompok pengikutnya pun ikut membenci. Bahkan kadang-kadang menjadi bahaya tersendiri, jika kelompok tersebut melakukan cara-cara kekerasan dan tindakan yang melanggar hokum. Beberapa kasus wartawan dibunuh dan dilukai karena tulisannya. Namun jika tujuan penulisan berita itu sebagi kritik, maka ancaman-ancaman fisik itu bukanlah hambatan untuk terus berkarya di bidang jurnalistik. Wartawan sudah dilindungi undang-undang dalam bekerja. (*)

Komentar

Postingan Populer